GRAHAMEDIA.ID - Komisi I DPR RI memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Calon Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Calon Panglima TNI, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Senin, 13 November 2023.
Dalam forum itu sekaligus disetujui secara bulat pemberhentian dengan hormat Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI
“Poin satu, menyetujui pemberhentian dengan hormat Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya. Poin kedua memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Calon Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto S.E., M.Si., sebagai Panglima TNI,” kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid
Baca Juga: KPU Tetapkan Tiga Capres-Cawapres Pemilu 2024, Nomor Urut Akan Diundi 14 November 2023
Meski tanpa catatan yang mengiringi, Meutya mengungkapkan dalam RDPU dengan agenda utama Penyampaian Visi dan Misi Calon Panglima TNI pihaknya berharap kepada Jenderal TNI Agus Subianto untuk tetap menjaga profesionalitas dan netralitas TNI.
Tak hanya itu, Panglima TNI yang baru diharapkan juga semakin memperhatikan kesejahteraan prajurit (termasuk uang lauk-pauk) dengan tujuan membawa TNI menjadi semakin kuat.
“Jadi kita tidak berikan catatan di sini tapi untuk dipahami oleh Calon Panglima TNI sesuai dengan prioritas yang tadi disampaikan oleh yang terhormat Jenderal TNI Agus Subiyanto," jelasnya.
Meutya menjelaskan, berikutnya Komisi I akan bersurat kepada Pimpinan DPR RI tentang persetujuan Jenderal TNI Agus Subianto sebagai calon panglim TNI untuk dapat disahkan di paripurna.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Resolusi OKI untuk Gaza ke Presiden Joe Biden
"Kemudian menunggu jadwal pelantikan dengan Presiden. Insyaallah lancar terima kasih dan semoga semoga sukses dari kami semua,” pungkasnya.
Sementara itu, Calon Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam konferensi pers lanjutan dihadapan awak media menegaskan pihaknya siap berkomitmen menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Hal itu sebagaimana telah diatur berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014 bahwa TNI tidak boleh berpolitik praktis. Begitu juga dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Apabila melanggar UU tersebut akan dikenakan hukuman disiplin atau teguran ataupun hukuman pidana ataupun hukuman disiplin dari unsur pimpinan tersebut," kata Jenderal Agus.
Ia meminta agar Komisi I tidak meragukan netralitas TNI dalam Pemilu 2024.
Artikel Terkait
Agus Subiyanto KSAD Baru, Dudung Abdurachman Pensiun
Presiden Jokowi Nilai Calon Panglima TNI Agus Subiyanto Penuhi Semua Aspek, DPR: Track Recordnya Bagus
DPR Sebut Tiga Nama Potensial Calon KSAD Gantikan Jenderal TNI Agus Subiyanto
Pernah Jadi Dandim Surakarta, Publik Khawatir Calon Panglima TNI Tidak Netral di Pemilu. Ini Kata DPR
Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam Fit and Proper Test Calon Panglima TNI