GRAHAMEDIA.ID – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyiapkan tim khusus untuk memantau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan Pemilu 2024.
Tim bentukan Pemprov Jateng itu secara intensif akan berkoordinasi baik dengan pengawas di jajaran Bawaslu Jateng maupun tim khusus dari Polda Jateng.
“Selama pemilu ini kita melakukan kerja sama dengan berbagai instansi, baik dengan TNI, Polri, maupun instansi terkait lainnya, khususnya Bawaslu dan KPU," kata Nana usai membuka Seminar dengan tema “Masa Depan ASN yang Profesional dan Bebas dari Intervensi Politik” di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang pada Rabu, 15 November 2023.
Baca Juga: Pj Kepala Daerah dan ASN Komitmen Jaga Netralitas dalam Pemilu
Tim tersebut akan melakukan pemantauan secara terus-menerus terkait aktivitas ASN, khususnya berkaitan dengan tindakan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu. Pemantauan itu baik tindakan nyata di lapangan maupun unggahan di media sosial.
"Dalam hal pemantauan kita ada Kominfo yang akan terus memonitor terkait perkembangan yang berkaitan dengan masalah cyber. Kita patroli terus," kata Nana.
Dikatakan Nana, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan bersikap profesional. Apalagi memasuki tahun politik ini, profesionalitas ASN musti ditunjukkan dengan menjunjung tinggi netralitas.
Baca Juga: Tak Netral dalam Pemilu, ASN di Jateng Siap-Siap Terjerat Sanksi
ASN tidak boleh melakukan politik praktis atau tidak boleh mengikuti dan menjadi bagian dari partai politik dan pasangan calon (paslon) tertentu.
"Apalagi ikut serta dalam kampanye dan mengarahkan publik untuk memilih salah satu kontestan pemilu," jelasnya.
Saat ini sudah ada aturan mengenai larangan ASN untuk tidak mengunggah konten atau berpose dengan simbol-simbol yang berkaitan dengan salah satu partai atau Paslon tertentu. Sebab sudah ada aturan jelas tentang pose apa saja yang dilarang dan diperbolehkan untuk ASN.
Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Belum Dimulai, Capres dan Cawapres Diminta Tahan Diri
"Jadi simbol-simbol menggunakan jari ataupun hal lain yang berkaitan masalah ini sangat sensitif. (Mengunggah konten paslon) tidak boleh. Sanksinya sudah jelas. Ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Kalau yang berat ini bisa juga kita berhentikan sebagai ASN," tegas Nana. (*)
Artikel Terkait
Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar Mudah Mendapatkan ASN, Pasca RUU ASN Disahkan
Tak Netral dalam Pemilu, ASN di Jateng Siap-Siap Terjerat Sanksi
Pemilu 2024 Kian Dekat, ASN Pemprov Jateng Ikrar Jaga Netralitas. Apa Saja Ikarnya?
Pj Kepala Daerah dan ASN Komitmen Jaga Netralitas dalam Pemilu
1,3 Juta Formasi Akan Disiapkan Kementerian PANRB Untuk Kebutuhan ASN 2024
Rusun ASN-Hankam di IKN Nusantara Dirancang Dengan Tiga Konsep
Tenaga non-ASN yang telah mengabdi Akan Diberi Afirmasi, Agar Masuk PPPK Lebih Dulu