GRAHAMEDIA.ID - Para calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) diminta untuk menjaga diri agar tidak melakukan kampanye pemilu lebih dahulu, meskipun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024. bahkan sudah mendapatkan nomor urut.
Sebab, berdasarkan peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024, tahapan kampanye pemilu dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyampaikan untuk seluruh pendukung ketiga pasang capres-cawapres dapat menahan diri untuk berkampanye sebelum masa kampanye dimulai.
Baca Juga: Awas, Kampanye Di Luar Jadwal Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp12 Juta
Pasalnya, dia melihat akan ada potensi pelanggaran untuk melakukan kampanye di masa sosialisasi.
Dia meminta untuk seluruh massa pendukung, partai politik (parpol), dan tim sukses (timses) bisa sabar dan memberikan sosialisasi dengan bijak. Sebab jika ada salah langkah maka Bawaslu akan segera bertindak dengan aturan yang berlaku.
"Harus berhati-hati karena biasanya kalau sudah ada calon presiden sudah mulai nih kampanyenya itu agak mengerikan. Jadi kami harapkan semua massa pendukung dan parpol berhati-hati memperhatikan masa kampanye," ujar Bagja sebagaimana dilansir dari laman bawaslu pada 15 November 2023.
Baca Juga: 21 Januari 2024 , Waktunya Kampanye Iklan di Media Cetak, Media Elektronik dan Media Daring
Dia menegaskan jika dalam kegiatan sosialisasi, kalau ditemukan potensi pelanggaran maka akan ada tindakan untuk setiap pihak yang melanggar.
Kegiatan sosialisasi, kalaupun ada pelanggaran maka akan ditindak sesuai peraturan KPU.
Sebagai informasi, ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi telah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024.
Ketiga pasangan itu yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. (***)
Artikel Terkait
Ujaran Kebencian Dinilai Masih Paling Rawan Pada Tahapan Kampanye Pemilu, Inilah Daerah Yang Paling Rawan
Inilah 9 Metode Kampanye Pemilu 2024, Cek Apa Saja?
Perhatikan, Media Sosial Kampanye Peserta Pemilu Dibatasi 20 Akun
Wajib Diketahui Oleh Peserta Pemilu 2024, Apa saja Bahan Kampanye Yang Bisa di Sebar?
Sebelum Tahapan Kampanye, Muhammadiyah Akan Uji Publik Program 3 Capres dan Cawapres Secara Terbuka
Putusan MK Perbolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Tempat Pendidikan, Bawaslu: Ikuti Aturannya!
Komentar Pilpres dan Kampanye Pemilu 2024, Larangan Keras Bagi Anggota Polri