Senin, 22 Desember 2025

Biaya Haji Diusulkan Rp105 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah Haji 2024?

Photo Author
- Rabu, 15 November 2023 | 18:22 WIB
Ilustasi ibadah haji. Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan saat ini sedang menyusun skema baru terkait syarat istitha'ah kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. (kemenag.go.id)
Ilustasi ibadah haji. Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan saat ini sedang menyusun skema baru terkait syarat istitha'ah kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. (kemenag.go.id)

GRAHAMEDIA.ID - Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2024 sebesar Rp105 juta. Lantas, berapa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji Indonesia?

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan, undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Usulan Biaya Haji Tahun 2024 Masih Butuh Pembahasan Panja

“Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” jelas Wibowo Prasetyo sebagaimana dilansir dari laman Kemenag pada Rabu, 15 November 2023.

Wibowo mengatakan, biaya yang akan dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, karena masih akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH.

“Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan," kata dia.

Baca Juga: Biaya Haji 2024 Diusulkan Rp105 Juta, dengan Jumlah Kuota Capai 241 Ribu Orang

Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024.

“Kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji, akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden," imbuh Wibowo.

Di regulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR. (***)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X