Senin, 22 Desember 2025

DPR Minta Pelunasan Biaya Haji Bisa Dicicil Sejak BPIH Diputuskan

Photo Author
- Jumat, 24 November 2023 | 11:20 WIB
Ilustasi ibadah haji. Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan saat ini sedang menyusun skema baru terkait syarat istitha'ah kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. (kemenag.go.id)
Ilustasi ibadah haji. Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan saat ini sedang menyusun skema baru terkait syarat istitha'ah kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. (kemenag.go.id)

GRAHAMEDIA.ID - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily meminta kepada pemerintah agar pelusanan biaya biaya haji bisa dicicil, biar lebih ringan.

"Kami akan mendorong kebijakan bahwa calon jamaah Haji dapat melakukan cicilan pelunasan sejak diputuskan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah,” kata Ace sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id pada Jumat, 24 November 2024.

Sebagai informasi, Panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati besaran BPIH 2024 di angka Rp93,4 juta per jemaah Haji.

Pemerintah melalui Kemenag awalnya mengusulkan BPIH 2024 di angka Rp105 juta per jemaah Haji.

Baca Juga: Panja Sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Rp93,4 Juta, Turun Dari Usulan Sebelumnya

Usulan tersebut lantas ditolak oleh DPR melalui Panja Komisi VIII DPR yang meminta agar besaran BPIH tidak membebankan calon jemaah haji. Menurut Ace, Panja memutuskan menyepakati kenaikan BPIH untuk pelaksanaan Haji 2024 di angka Rp93.410.286.

Ace mengatakan, DPR terus mendorong agar perhitungan biaya haji berbasis pada kondisi obyektif dari biaya tahun sebelumnya.

"Dengan memperhatikan inflasi di Arab Saudi, penyesuaian mata uang Dollar dan Riyal Arab Saudi serta penyesuaian harga beberapa komponen yang dapat kami turunkan antara lain terutama biaya penerbangan, konsumsi dan hotel atau pemondokan di Arab Saudi," jelas Ace.

Selain soal total biaya Haji, Panja Komisi VIII DPR mengusulkan pembayaran biaya haji dengan proporsi 60% dibayar langsung jemaah (Bipih) dan 40% ditutupi dari nilai manfaat. Harapannya agar calon jemaah bisa mendapat subsidi pembayaran biaya Haji dengan lebih optimal.

Baca Juga: Biaya Haji Diusulkan Rp105 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah Haji 2024?

Seperti diketahui, BPIH terbagi menjadi dua komponen, yaitu yang langsung dibebankan kepada jemaah haji atau Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji), dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi) melalui BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).

Ace mengatakan, penurunan angka kenaikan biaya haji yang telah disepakati Panja dan Pemerintah ini akan segera ditindaklanjuti dengan keputusan sebagai BPIH tahun 2024.

Ia menyebut, kesepakatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana keuangan haji yang dikelola jamaah.

“Kami tetap memperhatikan agar nilai manfaat uang haji digunakan jemaah haji yang seharusnya dan menjaga keberlanjutan (sustainibilitas) uang haji," terang Ace.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X