GRAHAMEDIA.ID - Biaya haji tahun 2024 yang harus dibayarkan oleh jemaah adalah Rp56 juta.
Keputusan tersebut bedasarkan keputusan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII dengan Pemerintah, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin 27 November 2024.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 disepakati sebesa Rp93 juta, dari jumlah itu biaya yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan sebesar Rp56 juta.
"Simpulan dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah hari ini dapat setujui?" Kata Abdul Wachid.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menilai usulan Kemenang mengenai biaya haji sebesar Rp 105 juta sangat membebani jemaah.
Baca Juga: DPR Minta Pelunasan Biaya Haji Bisa Dicicil Sejak BPIH Diputuskan
Sehingga Panja Komisi VIII mendesak pemerintah dan dapat disepakati bahwa biaya perjalanan haji Rp93 juta.
"Biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan itu sebesar Rp56 juta yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan sebagian akomodasi di Madinah," imbuhnya.
"Selanjutnya keputusan ini akan kita bawa dalam rapat kerja dengan Kemneterian Agama untuk disetujui bersama," tambahnya.
Artikel Terkait
Sembilan Rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia, Istitha'ah Kesehatan Jadi Syarat Lunasi Biaya Haji 2024
Tambahan Kuota 20 Ribu Jamaah Haji di 2024, Berikut Pembagiannya
Ahli Waris 12 Jemaah Haji yang Wafat di Pesawat Dapat Asuransi Ekstra Cover Masing-masing Rp125 Juta
Biaya Haji Diusulkan Rp105 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah Haji 2024?
Panja BPIH Upayakan Rasionalisasi dan Efisiensi Biaya Haji 2024
Komisi VIII DPR RI Berhasil Tekan Biaya Haji 2024 Menjadi Rp93,4 Juta. Tapi Belum Keputusan Final