Senin, 22 Desember 2025

Ganjar Pranowo: Tugas kita Melaksanakan Komitmen dan Kata-kata yang sudah Kita Tanda Tangani

Photo Author
- Selasa, 28 November 2023 | 08:26 WIB
Pasangan capres dan cawapres serta parpol saat melakukan deklarasi damai (instagram@ganjarpranowo)
Pasangan capres dan cawapres serta parpol saat melakukan deklarasi damai (instagram@ganjarpranowo)


GRAHAMEDIA.ID - Partai politik serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden membacakan dan menandatangani deklarasi Kampanye Damai, Tertib, dan Taat Hukum Peserta Pemilu 2024.

Penendatanganan itu disela acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta, Senin, 27 November 2023.

Calon presiden Ganjar Pranowo mengatakan deklarasi ini merupakan ungkapan komitmen dan keseriusan dari pikiran, hati, dan tindakan.

Baca Juga: Inilah 4 Poin Komitmen Netralitas TNI dan Polri Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Ganjar menyatakan percaya seluruh penyelenggara pemilu dan aparat akan melaksanakan ini dengan sungguh-sungguh.

“Tugas kita hari ini adalah melaksanakan komitmen dan kata-kata yang sudah kita tanda tangani,” kata Ganjar saat memberikan pidato

Sebelumnya, seluruh partai politik yang mengikuti Pemilu 2024 membacakan dan menandatangani Deklarasi Kampanye Damai, Tertib, dan Taat Hukum Peserta Pemilu 2024.

Adapun, dalam pembacaan itu dipimpin Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Al-Habsyi untuk diikuti seluruh perwakilan partai politik yang hadir.

Baca Juga: Prabowo-Gibran, Yakin Aparat Hukum dan Bawaslu Akan Junjung Tinggi Integritas

Isi dari deklarasi itu adalah empat komitmen sebagai berikut:

Kami peserta pemilu tahun 2024 mendeklarasikan diri berkomitmen untuk:

1. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keberagaman, serta mewujudkan suasana aman, tertib dan damai selama penyelenggaraan Pemilu.

2. Melaksanakan kampanye Pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain tidak melibatkan pihak yang dilarang selama masa kampanye pemilu.

3. Tidak melakukan politisasi SARA, menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, penghasutan, dan perbuatan politik uang selama penyelenggaraan Pemilu.

4. Tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: Ganjar Pranowo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X