GRAHAMEDIA.ID - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab terkait dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Pertanggungjawaban itu mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Ini harus tanggung jawab KPU," kata Kharis sebagaimana dilansir di laman dpr.go.id pada Kamis, 30 November 2023.
Dikatakan dia, proses identifikasi pelaku peretas data Pemilu 2024 yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum, tidak berarti menghilangkan tanggung jawab KPU itu sendiri dalam menjamin keamanan data pemilih.
Baca Juga: Kebocoran Data Pemilih Milik KPU, Kominfo Menyelidiki Kebocoran Tersebut
Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, mengatur bahwa lembaga pengelola secara sah harus menjamin keamanan, dalam hal data pemilih ini ialah KPU.
"Bahwa kemudian nanti harus dicari siapa yang nyolong (data) itu iya, tapi bahwa pengelola data (KPU) bertanggung jawab menjamin keamanan," ucap Politisi Fraksi PKS ini.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, dugaan kebocoran data Pemilu 2024 menjadi peringatan bagi KPU untuk lebih berhati-hati dalam mengelola sistem pemilu. Adapun pelakunya sedang diidentifikasi oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Literasi Digital Untuk Pemilu Damai Terus Digenjot Oleh Kominfo
“Dan ini juga peringatan juga buat KPU untuk jaga sistemnya lebih baik," katanya.(***)
Artikel Terkait
Dongkrak Partisipasi Pemilih Pemula Pada Pemilu 2024, Sosialisasi Terus Digencarkan
Agar Jadi Pemilih Kritis, Download dan Baca Visi Misi Lengkap 3 Bakal Paslon Capres Cawapres ini
Menjadi Komandan Pemilih Muda TKN Prabowo-Gibran, Arief Rosyid Akan Mundur dari Komisaris BSI
Persiapan Pemilu 2024 di Jawa Tengah Sudah Matang, Kualitas DPT Diminta Tetap Dijaga
Kebocoran Data Pemilih Milik KPU, Kominfo Menyelidiki Kebocoran Tersebut