GRAHAMEDIA.ID - Pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2024 tinggal 2,5 bulan lagi. Jajaran KPU sudah mulai mempersiapkan pendaftaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Para ketua dan anggota KPPS akab bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Sebagaimana Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dimulai 11-20 Desember 2023.
Setelah dilakukan penelitian administrasi, tanggapan dan masukan masyarakat, hingga penetapan masyarakat, pelantikan anggota KPPS akan dilakukan pada 25 Januari 2024.
Baca Juga: KPU Bakal Buka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024. Inilah Syarat, Tugas, dan Kewenangannya
Adapun masa kerja KPPS pada Pemilu 2024 ini selama 30 hari, yakni mulai 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.
Lantas berapa honor menjadi anggota KPPS pada pemilu 2024?
Honor penyelenggara pemilu tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Dalam surat tersebut honor ketua KPPS pada pemilu 2024 ini sebanyak Rp1,2 juta, sedangkan honor anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta. (***)
Artikel Terkait
Kampanye Pemilu 2024 Dimulai 28 November 2023, Inilah Pihak yang Dilarang Ikut Kampanye
KPU Bakal Buka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024. Inilah Syarat, Tugas, dan Kewenangannya
Sebentar Lagi Ada Rekruitmen KPPS Pemilu 2024. Inilah Jumlah Honornya
Pemilu 2024 Kian Dekat, Kemenko Polhukam Pastikan Menjaga Stabilitas Politik, Hukum, dan Keamanan
Pemilu 2024 Diyakini Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi