GRAHAMEDIA.ID - Undang-undang mengatur bahwa anggota Polri harus netral dalam Pemilu, seperti halnya ASN dan TNI.
Lantas kemana harus melapor jika ada anggota Polri yang tidak netral?
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho mempersilakan masyarakat untuk melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) apabila menemukan adanya anggota polri yang tidak netral dalam Pemilu 2024.
“Kalau ada personel Polri yang tidak sesuai ketentuan, laporkan. Propam menunggu, Propam Mabes, Propam Polda, Propam Polres,” ungkap Kadiv Humas di Mabes Polri, Selasa 5 Desember 2023.
Baca Juga: 22 Desember 2023 Hingga 2 Januari 2024 Polri Lakukan Operasi Lilin
Menurut Kadiv Humas, dengan melaporkan anggota yang tidak netral, prosedur sebagaimana yang telah diatur akan berjalan. Dengan demikian, tidak hanya menjadi isu belaka yang meresahkan masyarakat.
Ditegaskan Kadiv Humas, seperti perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, seluruh anggota Polri wajib bersikap netral dalam Pemilu 2024.
Bahkan, Polri juga menggandeng berbagai elemen masyarakat untuk menyukseskan pemilu damai.
“Aturan sudah jelas, petunjuk pimpinan sudah jelas, kemudian arahan juga sudah disampaikan, jadi jangan dibuat isu-isu yang lain,” jelasnya.
Baca Juga: Gus Yahya Nilai Polri Berhasil Jaga Ketentraman Pemilu
Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas terkait netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024.
Masyarakat diminta untuk melaporkan apabila menemukan adanya anggota yang tidak netral kepada Propam.***
Artikel Terkait
26,5 Ton Bantuan Polri untuk Palestina Dikirim. Terdiri dari Alkes, Pakaian hingga Makanan
Sembilan Delegasi Polri Diterjunkan untuk Bantu Warga Gaza
Komentar Pilpres dan Kampanye Pemilu 2024, Larangan Keras Bagi Anggota Polri
Polri Siap Amankan Pemilu, Termasuk Untuk Capres dan Cawapres
Kepada Media Kadiv Humas Polri: Lihat, Tegur dan Awasi Anggota Polri Yang Melenceng
Inilah 4 Poin Komitmen Netralitas TNI dan Polri Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024