Senin, 22 Desember 2025

Komentar Pilpres dan Kampanye Pemilu 2024, Larangan Keras Bagi Anggota Polri

Photo Author
- Selasa, 14 November 2023 | 15:40 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, (polri.go.id)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, (polri.go.id)

 

GRAHAMEDIA.ID - Sejumlah kasus soal netralitas dalam Pemilu 2024 terus saja berhembus. Tidak terkecuali netralitas Polri.

Maka Komitmen Polri untuk bersikap netral dan tidak melakukan politik praktis di Pemilu 2024 terus di tekankan kepada anggotanya. Ada larangan yang harus di jaga oleh Polri.

Larangan itu seperti memberikan komentar atau penilaian terkait pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.

Netralitas Polri diwujudkan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan, baik materiil maupun imateril, kepada salah satu pasangan calon atau partai politik.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat menyampaikan larangan-larangan tersebut dalam upaya memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang profesional.

“Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam tahapan pemilu 2024,” ungkapnya, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Terima Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu di Berbagai Daerah, Mahfud MD Peringatkan Pihak-pihak ini

Serangkaian larangan ketat kepada anggotanya, dilakukan dalam rangka menjaga netralitas selama Pemilu 2024. Itu selaras dengan UU No. 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut dia, anggota Polri dilarang mendeklarasikan bakal pasangan calon, hadir di kegiatan politik, mempromosikan gambar calon, memberikan dukungan politik, menjadi pengurus tim sukses, serta memberikan fasilitas dinas untuk kepentingan politik.

Larangan ini ditegaskan melalui surat telegram Kapolri nomor ST2407/X/Huk/2023 yang diterbitkan pada 20 Oktober 2023, dengan sanksi sesuai pelanggaran atau tindakan yang dilakukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri.

Sekaligus memastikan keberlangsungan Pemilu 2024 yang adil, transparan, dan demokratis, serta tetap memegang teguh prinsip netralitas sebagai bagian integral dari tugasnya.

Baca Juga: Wajib Diketahui Oleh Peserta Pemilu 2024, Apa saja Bahan Kampanye Yang Bisa di Sebar?

Berikut arahan Polri ke anggota terkait netralitas Polri:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sugie R

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X