GRAHAMEDIA.ID - Bagi kamu yang ingin terlibat sebagai penyelenggara pada perhelatan pemilu 2024, peran yang kamu bisa coba adalah menjadi Pengawas tempat pemungutan suara (TPS)
Masing-masing TPS dibutuhkan satu pengawas TPS yang akan bertugas melakukan pengawasan jalannnya pemungutan dan penghitungan suara.
Bawaslu Kabupaten/kota akan mulai membuka pendaftaran pengawas TPS pada 2-6 Januari 2024. Pendaftaran diajukan ke kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing.
Adapun Syarat Menjadi Pengawas Pemilu di TPS, meliputi:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 21 tahun [Apabila tidak ada calon yang memenuhi persyaratan usia, batas umur bisa turun jadi paling rendah 17 tahun];
Baca Juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka Mulai 11 Desember. Segini Honornya
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftar sebagai calon [jika pernah jadi anggota partai politik];
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
Artikel Terkait
KPU Bakal Buka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024. Inilah Syarat, Tugas, dan Kewenangannya
Sebentar Lagi Ada Rekruitmen KPPS Pemilu 2024. Inilah Jumlah Honornya
234 Ribu Satlinmas Siap Siaga Amankan 117 Ribu TPS di Jateng
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka Mulai 11 Desember. Segini Honornya
Konsolidasi Relawan Patroli Siber Siap Sikat Hoax Pemilu, Pengawasan Konten di Internet Perlu Kontribusi Masyarakat