GRAHAMEDIA.ID - Solusi penyelesaian Tenaga Non-ASN terus digodog oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebab pegawai non ASN wajid diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 66 UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam arahannya menjelaskan bahwa ada beberapa tantangan dalam implementasi UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satunya adalah setidaknya ada dua puluh empat (24) pasal yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah.
Menurutnya tantangan yang dihadapi saat ini adalah adanya tenggat waktu maksimal enam bulan untuk menyelesaikan 24 regulasi turunan. "Oleh sebab itu, BKN selaku instansi yang mempunyai tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian tentu wajib berkontribusi secara nyata dalam penyusunan berbagai turunan UU ASN tersebut,” tutur Haryomo.
Saat kegiatan Evaluasi Hasil Piloting Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah pada Kamis (28/12/2023) bertempat di Kantor Regional X BKN, Denpasar.
Acara diselenggarakan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN.
Ia berharap agar penyusunan RPP Manajemen ASN ini memberikan ruang seluas-luasnya untuk uji publik agar memperoleh masukan dari berbagai pihak. Haryomo melanjutkan, dalam RPP Manajemen ASN ada beberapa solusi yang ditawarkan untuk penyelesaian permasalahan Tenaga Non-ASN.
“Kami berharap BKN bersama dengan BPKP dapat melaksanakan verifikasi dan validasi Tenaga Non-ASN secara bertanggung-jawab, penuh dengan prinsip kehati-hatian dan tetap berpegang pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku,” tegas Haryomo.
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menyampaikan bahwa hasil pendataan jumlah Tenaga Non-ASN dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah sejumlah 2.355.092, dengan Total Non ASN yang lolos seleksi & telah diangkat ASN sebanyak 749.398.
Sebagai langkah awal, BKN dan BPKP telah melakukan piloting verval data terhadap Tenaga Non-ASN. “Tujuan piloting ini adalah untuk mendapatkan data yang valid dan akuntabel yang selanjutnya dapat digunakan untuk memberikan tawaran kebijakan terkait Tenaga Non-ASN,” pungkas Imas. *
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Dorong Urusan Sertifikat Tanah Selesai di 2024
Koplaan Blora Sentra Kuliner, Dulunya Ada Toserba Gajah Mas, Gedung Bioskop
Rumah Pelita Kota Semarang, Diapresisasi Wapres Karena Jadi Tempat Penanganan Stunting. Apa Yang Menarik?
Kritik Keras DPR ke Pemerintah: Hilirisasi SDA Banyak Rugikan Negara
BP Tapera Targetkan penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Capai 166.000 unit Pada 2024