GRAHAMEDIA.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan soal adanya batasan kewenangan dan ketentuan bagi pejabat yang ditunjuk mulai dari Penjabat/Pelaksana Tugas/Pelaksana Harian (Pj/Plt/Plh) dalam pelaksanaan manajemen ASN.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru mengatakan dalam hal terdapat kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), menyebutkan bahwa pejabat yang ditunjuk tidak dapat mengambil keputusan dan/tindakan yang bersifat strategis, termasuk dalam proses manajemen kepegawaian
"Jadi pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, sampai dengan mutasi kepegawaian," jelas Otok Kuswandaru.
Bagaimana jika ada kebutuhan intansi yang mendesak, maka lajut Otok pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat usul terlebih dahulu ke BKN untuk mendapat validasi berupa pemberian Pertimbangan Teknis atau Pertek atas nama Kepala BKN.
Baca Juga: Jaga Komitmen Netralitas ASN dalam Pemilu, Pemprov Jateng Ikrar Netralitas Setiap Senin
Dari data kedeputian Wadal BKN per-15 Desember 2023, tercatat ada 214 instansi pemerintah daerah yang mengalami kekosongan PPK seperti Gubernur/Bupati/Walikota karena berakhirnya masa jabatan atau telah mencapai masa akhir jabatan.
Lebih lanjut Otok menjelaskan kalau mengingat BKN telah diberikan mandat oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN maka BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.
Terkait surat usul Pertek pengangkatan sampai dengan pemberhentian dari instansi pemerintah daerah yang diisi oleh pejabat yang ditunjuk. Data Kedeputian Wasdal BKN tanggal 15 Desember 2023 mencatat terdapat 145 instansi daerah yang telah menyampaikan usulannya ke BKN.
Baca Juga: Aturan Turunan UU ASN Terbaru Terus Dimatangkan Antara BKN, KemenPANRB, LAN, KASN dan ANRI
Batasan kewenangan dan mekanisme teknis usul layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk akibat adanya kekosongan PPK diatur dalam sejumlah ketentuan, di antaranya: UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. (*)
Artikel Terkait
Aturan Turunan UU ASN Terbaru Terus Dimatangkan Antara BKN, KemenPANRB, LAN, KASN dan ANRI
Usia 60 dan 58 Tahun Batas Usia Pensiun ASN Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023
Sinergi TASPEN dan KORPRI Wujudkan Program Jaminan Sosial Bagi ASN
3.246 ASN Pindah IKN Pada Juli-November 2024. Siap-Siap Menempati Rumah Baru
BKN Umumkan Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK, Imbas Masih Ada Instasi Belum Beres