"Jadi pengawas pemilu di lapangan sudah memberikan saran kepada KPPS yang dimaksud, agar TPS dimulai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Puadi menegaskan terkait Pengawas TPS yang tidak diberikan Model C Hasil-Salinan sesuai jenis pemilu dan Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat, jajaran pengawas pemilu juga sudah menyampaikan saran kepada KPPS di TPS yang ditemukan masalah tersebut.
Baca Juga: Sudah Berapa Kasus Netralitas ASN Pemilu 2024 Sudah Diproses?
Menutup konferensi pers, Bagja mengungkapkan saat ini, jajaran pengawas Pemilu sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, pemungutan serta penghitungan suara lanjutan dan susulan.
"Bagi KPPS yang telah selesai melakukan penghitungan suara, jajaran pengawas juga mulai melakukan pengawasan penyerahan kotak suara dari KPPS ke PPS pada hari yang sama," pungkasnya.(***)
Artikel Terkait
Inilah Gagasan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Perlihal Penyediaan Rumah Bagi Warga
Jelang Puncak Pemilu 2024, Inilah Pernyataan Sikap APD: Marwah Pemilu Wajib Dijaga!
Sudah Berapa Kasus Netralitas ASN Pemilu 2024 Sudah Diproses?
Jelang Pemilu 2024, Bagaimana Permintaan Properti di Indonesia? Cek-Cek!
Masih Terendam Banjir, 183 TPS di Demak Diusulkan Pemilu Susulan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Selesai, Kemenag Imbau Khatib Jumat Sampaikan Pesan Rekatkan Persaudaraan