Selanjutnya, menghitung kursi ke-3, Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1. Hasilnya:
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000 Partai
D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 Partai
E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Alokasi kursi ke-3 diperoleh Partai C.
Adapun untuk pembagian kursi ke-4, Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3 sedangkan partai lain tetap dibagi 1.
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Partai A kembali meraih satu kursi.
Penghitungan kursi ke-5, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.
Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Partai D meraih alokasi 1 kursi. Begitu juga dengan kursi berikutnya. (***)
Artikel Terkait
Sudah Berapa Kasus Netralitas ASN Pemilu 2024 Sudah Diproses?
Jelang Pemilu 2024, Bagaimana Permintaan Properti di Indonesia? Cek-Cek!
Masih Terendam Banjir, 183 TPS di Demak Diusulkan Pemilu Susulan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Selesai, Kemenag Imbau Khatib Jumat Sampaikan Pesan Rekatkan Persaudaraan
Inilah Masalah-Masalah Yang Terjadi Pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
Terapi Islami Mandiri untuk Stres Pasca Pemilu