Metode inilah yang diatur dalam Pasal 415 ayat 2 UU Pemilu yang berbunyi,
dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat 1 dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil. ***
Artikel Terkait
Jual Rumah 2 Lantai View Gunung Ungaran, Lokasi Strategis. Cek Cek Cek!
Terjatuh ke Dalam Sumur, Nyawa Mbah Sumirah Tak Tertolong
Seorang Pemuda Hanyut di Sungai Serayu, Tim SAR Kerahkan Drone untuk Pencarian
Jasad Penyadap Aren yang Hanyut Sungai Dermanganti Kendal Akhirnya Ditemukan. Begini Kondisinya
Digitalisasi Dinilai Menjadi Andalan Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru