GRAHAMEDIA.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengimbau perusahaan di Jateng, menuntaskan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh, selambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.
Jajarannya pun diterjunkan untuk melakukan pengawasan terhadap mekanisme tersebut.
“Seluruh perusahaan di Jawa Tengah, terkait dengan masalah THR aturan dari pemerintah pusat sudah jelas, H-7 sudah diberikan kepada karyawan atau buruh,” tegas Nana, sebagaimana dilansir dari laman Jatengprov pada Sabtu, 30 Maret 2024.
Menurutnya, pemberian THR keagamaan sudah diatur oleh pemerintah pusat. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5%. Kamu Bisa Mengadukan ke Nomor Ini
Adapula Surat Edaran (SE ) Menaker RI kepada seluruh gubernur di Indonesia, Nomor M/2/HK.04/III/2024, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Saya imbau H-7 sudah clear, terkait pemberian THR sudah dilaksanakan. Kami Pemprov Jateng akan memantau, melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut,” imbuh Nana.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz membenarkan hal tersebut.
Ia menegaskan, pemberian THR wajib dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran, dan perusahaan tidak boleh mencicil pemberiannya kepada karyawan atau buruh.
“Nah pemberiannya, bagi buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut diberikan satu kali gaji. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberiannya proporsional,” jelas Aziz, via telepon.
Untuk pengawasan, Disnakertrans Jateng telah membuat posko konsultasi dan pengaduan THR 2024. Selain di provinsi, sesuai edaran gubernur, fasilitas itu juga terdapat di kabupaten/kota, agar memastikan pemberian THR kepada pekerja sesuai SE Menaker RI.
Ia menyebut, jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, maka bisa disampaikan kepada Disnakertrans Jateng untuk selanjutnya ditindaklanjuti Pengawas Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Siapa Yang Berhak Menerima THR? Inilah Ketentuan dari Kemnaker
“Ketentuannya dalam bentuk (THR) uang, sekaligus (perusahaan) tidak boleh mencicil. Kalau melanggar atau melebihi (H-7) ada denda sebesar lima persen. Kalau tidak membayar, ada sanksi administrasi, mulai teguran, tidak diberikan layanan, dan mungkin dibekukan perizinannya,” tegas Aziz.
Artikel Terkait
Siapa Yang Berhak Menerima THR? Inilah Ketentuan dari Kemnaker
Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5%. Kamu Bisa Mengadukan ke Nomor Ini
Inilah Tips Menghindari Boros Saat Banyaknya Diskon Jelang Lebaran
Jalan-Jalan di Jateng Siap Dilintasi Pemudik Lebaran 2024
Mudik Lebaran, Pastikan Meninggalkan Rumah Dengan Aman, Ini Tipsnya