GRAHAMEDIA.ID - Direktorat Jenderal Perumahan akan segera menerbitkan surat edaran terkait purwarupa rumah sederhana.
Adanya desain prototipe atau purwarupa rumah sederhana ini diharapkan dapat menjadi alternatif pilihan masyarakat dan pengembang perumahan subsidi dalam membangun rumah layak huni sesuai standar konstruksi di Indonesia.
Selain itu sekaligus memastikan bangunan tersebut tahan gempa dan ramah lingkungan serta memudahkan pengembang dalam proses perizinan di seluruh wilayah Indonesia.
“Adanya desain prototipe atau purwarupa rumah sederhana ini diharapkan dapat menjadi alternatif pilihan masyarakat dan pengembang perumahan subsidi dalam membangun rumah layak huni sesuai standar konstruksi di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto sebagaimana dilansir dari laman KemenPUPR pada Mingu, 28 April 2024.
Iwan menjelaskan, pihaknya bersama sejumlah asosiasi pengembang perumahan sedang menyusun desain prototipe atau purwarupa rumah sederhana.
Rencana penyusunan desain prototipe/purwarupa rumah sederhana ini dimulai dan diinisiasi pertama kali pada tanggal 6 Oktober 2022.
Selanjutnya pada bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024 telah dilakukan permintaan dan penjaringan usulan desain dari asosiasi pengembang perumahan.
“Kami juga telah melakukan reviu dan pembahasan bersama dengan praktisi atau tenaga ahli dan unit kerja yang membidangi urusan bangunan gedung di Ditjen Cipta Karya terhadap usulan desain yang telah diajukan tersebut. Tujuannya adalah untuk memperoleh desain yang memenuhi persyaratan teknis bangunan dan aplikatif terhadap kondisi lingkungan,” terangnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Perumahan, saat ini Kementerian PUPR bersama sejumlah asosisasi pengembang telah melakukan kesepakatan dan menyetujui sejumlah usulan desain yang akan ditetapkan sebagai desain prototipe atau purwarupa.
Jumlah usulan desain yang ada sebanyak 10 usulan desain dari asosiasi REI, APERSI, HIMPERRA dan PIN untuk tipe rumah yaitu tipe 22, tipe 30, tipe 32, tipe 36, dan tipe 40.
Iwan menjelaskan, pembangunan perumahan di Indonesia mencerminkan keberagaman budaya dan sosial ekonomi masyarakatnya. Selain itu, Indonesia juga menjadi salah satu negara di dunia yang paling rentan terhadap gempa bumi.
Lebih lanjut, Iwan menambahkan, saat ini banyak bangunan termasuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memenuhi standar konstruksi tahan gempa sehingga dapat meningkatkan risiko terhadap keselamatan penghuni saat terjadi.
Kementerian PUPR berharap adanya desain purwarupa rumah sederhana ini juga sekaligus memastikan bangunan tersebut tahan gempa dan ramah lingkungan serta memudahkan pengembang dalam proses perizinan.
Artikel Terkait
Bedah 170 Rumah Warga, Kementerian PUPR Tutut Entaskan Rumah Tidak Layak Huni
Hingga 10 November, 143.009 Rumah Tidak Layak Huni Selesai Dibedah
Lazismu Blora Salurkan Program Bakti Guru, UMKM dan RTLH
Pemprov Jateng Alokasikan Bantuan Keuangan Rp3,04 Triliun Pada 2024, Digunakan mulai untuk Sarpras hingga Rehab Rumah Tidak Layak Huni
1.100 Rumah Tidak Layak Huni di Bengkulu Akan Di Rehab Lewat Program BSPS. Tiap Rumah Anggarannya Segini