GRAHAMEDIA.ID - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin merespon penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Alifudin, keputusan tersebut berpotensi mencekik pekerja mandiri.
“Pertimbangan ini merujuk pada kemungkinan hadirnya beban keuangan tambahan yang signifikan bagi para pekerja mandiri. Pada Pasal 15 ayat (5a), dijelaskan bahwa landasan kalkulasi besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditentukan oleh jumlah gaji yang dilaporkan,” ujar Alifudin sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id pada Senin, 10 Juni 2024.
Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu ini, imbuh Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Barat tersebut, pemotongan pendapatan pekerja dapat berdampak pada kemerosotan daya beli dan kualitas hidup yang substansial.
“Memang benar, kehadiran Tapera mampu menjadi jembatan untuk memastikan masyarakat memiliki akses kepemilikan rumah di masa yang akan datang. Namun, tidak semua masyarakat yang bekerja itu sejahtera," tandas Alifudin.
“Sebaiknya hilangkan niat pemerintah dalam mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan, batalkan dan kembali fokus buat kebijakan yang menyejahterakan masyarakat,” imbuhnya.
Bagi pekerja mandiri sendiri, tidak selamanya gaji yang mereka terima akan memiliki tetapan yang sama. Mereka diwajibkan membayar simpanan, sedangkan kebutuhan harian mereka bisa saja tidak terpenuhi. Maka, tentu keputusan tersebut mencekik dan bertentangan dengan norma kesusilaan.
Alifudin menilai bahwa walaupun Tapera mampu memfasilitasi kepemilikan rumah, beleid ini disahkan tanpa melalui pertimbangan terkait kerentanan yang diterima pekerja mandiri.
Dengan beban persyaratan pembayaran minimum hingga risiko pencabutan status kepesertaan sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) dan (3), pekerja mandiri akan diikat oleh pikulan finansial dan administrasi yang eksesif.
“Sebaiknya hilangkan niat pemerintah dalam mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan, batalkan dan kembali fokus buat kebijakan yang menyejahterakan masyarakat,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu juga mengajak seluruh elit pemerintah untuk mengkaji ulang bahkan membatalkan peraturan tersebut. (***)
Artikel Terkait
BP Tapera Targetkan penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Capai 166.000 unit Pada 2024
BP Tapera Gandeng 31 Bank Untuk Penyaluran KPR Subdisi. Cek, Bank Mana Saja?
ASN Bisa Nikmati Tiga Fasilitas Kredit Rumah Dari BP Tapera. Apa Saja?
BP Tapera Tawarkan Solusi Hunian Yang Layak dan Terjangkau Bagi Pekerja
Lantik Komisioner, Sri Mulyani Nyatakan Setujui Anggaran Rp229,06 miliar untuk BP Tapera