Senin, 22 Desember 2025

Inilah Dokumen yang Harus Diterima Setelah Akad Kredit KPR. Perhatikan Baik-Baik!

Photo Author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 09:09 WIB
ilustrasi KPR (www.ocbcnisp.com)
ilustrasi KPR (www.ocbcnisp.com)

1. Dokumen Perjanjian Kredit

Merupakan dokumen perjanjian kredit yang kamu tandatangani. Perjanjian antara pihak debitur dan pihak bank. Ketika proses akad KPR selesai, kamu biasanya akan langsung diberikan dokumen ini.

Jadi, kamu wajib menyimpannya dengan baik. Dokumen ini sendiri biasanya akan memuat perjanjian yang mengikat antara dirimu dan juga pihak bank.

Contohnya saja, mengenai hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang terlibat, terkait dengan perjanjian KPR yang telah disetujui bersama.

Kamu bisa mengibaratkan dokumen ini layaknya surat kontrak antara dirimu dan pihak bank. Selain itu kamu bisa menjadikan dokumen ini sebagai acuan apabila selama masa kredit KPR, ada beberapa hal yang melenceng dari isi perjanjian.

2. Akta Jual Beli (AJB)

Dokumen yang diterima setelah akad kredit rumah KPR yang kedua adalah akta jual beli atau AJB. Akta jual beli sendiri merupakan dokumen otentik yang berupa bukti transaksi aktivitas jual beli rumah serta bukti peralihan atas hak bangunan tersebut.

AJB ini harus dibuat oleh PPAT atau notaris yang menangani masalah jual beli properti. Saat proses akad KPR berlangsung harus ada PPAT atau notaris yang menyaksikannya.

Meskipun bukan merupakan bukti atas kepemilikan tanah layaknya sertifikat tanah atau SHM. Namun, AJB ini memiliki peran yang sangat penting sebagai bukti peralihan hak atas rumah yang dijual.

AJB ini merupakan bukti yang sah secara hukum atas transaksi pembelian rumah dari developer perumahan atau penjual. AJB ini juga diperlukan dalam proses balik nama properti.

3. Fotokopi Sertifikat Hak Atas Tanah

Sertifikat hak atas tanah ini bisa saja berupa SHM atau sertifikat hak milik dan SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan.

Tergantung apakah developer perumahan tersebut sudah melakukan pemecahan sertifikat atau belum. Jika sudah, kamu akan mendapatkan SHM. Dan jika belum kamu hanya akan mendapatkan HGB.

Setelah pengembang atau developer selesai mengurus masalah perpecahan sertifikat maka kamu bisa mengubahnya menjadi SHM.

Baca Juga: Cara Mengecek Sertifikat Tanah Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: brighton.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X