1. Dokumen Perjanjian Kredit
Merupakan dokumen perjanjian kredit yang kamu tandatangani. Perjanjian antara pihak debitur dan pihak bank. Ketika proses akad KPR selesai, kamu biasanya akan langsung diberikan dokumen ini.
Jadi, kamu wajib menyimpannya dengan baik. Dokumen ini sendiri biasanya akan memuat perjanjian yang mengikat antara dirimu dan juga pihak bank.
Contohnya saja, mengenai hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang terlibat, terkait dengan perjanjian KPR yang telah disetujui bersama.
Kamu bisa mengibaratkan dokumen ini layaknya surat kontrak antara dirimu dan pihak bank. Selain itu kamu bisa menjadikan dokumen ini sebagai acuan apabila selama masa kredit KPR, ada beberapa hal yang melenceng dari isi perjanjian.
2. Akta Jual Beli (AJB)
Dokumen yang diterima setelah akad kredit rumah KPR yang kedua adalah akta jual beli atau AJB. Akta jual beli sendiri merupakan dokumen otentik yang berupa bukti transaksi aktivitas jual beli rumah serta bukti peralihan atas hak bangunan tersebut.
AJB ini harus dibuat oleh PPAT atau notaris yang menangani masalah jual beli properti. Saat proses akad KPR berlangsung harus ada PPAT atau notaris yang menyaksikannya.
Meskipun bukan merupakan bukti atas kepemilikan tanah layaknya sertifikat tanah atau SHM. Namun, AJB ini memiliki peran yang sangat penting sebagai bukti peralihan hak atas rumah yang dijual.
AJB ini merupakan bukti yang sah secara hukum atas transaksi pembelian rumah dari developer perumahan atau penjual. AJB ini juga diperlukan dalam proses balik nama properti.
3. Fotokopi Sertifikat Hak Atas Tanah
Sertifikat hak atas tanah ini bisa saja berupa SHM atau sertifikat hak milik dan SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan.
Tergantung apakah developer perumahan tersebut sudah melakukan pemecahan sertifikat atau belum. Jika sudah, kamu akan mendapatkan SHM. Dan jika belum kamu hanya akan mendapatkan HGB.
Setelah pengembang atau developer selesai mengurus masalah perpecahan sertifikat maka kamu bisa mengubahnya menjadi SHM.
Baca Juga: Cara Mengecek Sertifikat Tanah Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku
Artikel Terkait
Daftar Bunga KPR Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan BTN, Setelah BI Rate Naik
BPD DIY Targetkan Penyaluran KPR FLPP 100 Unit pada 2024. Yang Berminat Buruan!
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Bisa Manfaatkan 3 Jenis KPR Ini. Tenornya 30 Tahun
Begini Cara Mengajukan KPR BRI Dengan Jaminan Sertifikat Rumah
Begini Syarat dan Ketentuan KPR Untuk Karyawan Kontrak Melalui FLPP. Bonus Tips Jitunya