Selain persyaratan umum, ada juga persyaratan khusus. Pelamar harus bersedia bekerja penuh waktu dan bertempat tinggal di wilayah Kota Magelang.
Pelamar tidak terikat hubungan keluarga dengan Wali Kota/Wakil Wali Kota atau Dewan Pengawas/Direksi sampai derajat ketiga, termasuk menantu dan ipar.
Pelamar juga tidak boleh sedang menjadi anggota Direksi atau Dewan Pengawas BUMN/BUMD/Perusahaan lainnya, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan, serta berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian Resor setempat.
Baca Juga: Jepara Ourland Park Jepara. Lokasi, Daya Tarik, dan Harga Tiket
"Pelamar harus bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait dan bersedia tidak merangkap jabatan pada lembaga pemerintah atau non-pemerintah," tegas Yonas.
Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan berkas lamaran yang ditujukan kepada Wali Kota Magelang melalui Panitia Seleksi Calon Direktur Perumda Objek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang dengan alamat PO BOX 116 Magelang paling lambat 15 Juli 2024 cap pos.
"Bagi yang lulus seleksi administrasi, harus menyusun makalah dan rencana bisnis Perumda TKL ke depan," tutup Yonas.***
Artikel Terkait
Begini Cara Menyusun Foto Di Ruang Tamu Biar Estetik dan Manarik
Perbedaan Gypsum dan GRC Untuk Langit-Langit Rumah, Lebih Bagus Mana?
Panduan Praktis Menambal Asbes Bocor. Bisa Dilakukan Dengan Berbagai Cara
5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Membangun Rumah Pertama. Jangan Lakukan!
Pemerintah Klaim Lakukan Modernisasi Layanan Pertanahan. Produknya Seperti Apa?