GRAHAMEDIA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, ada calon tunggal pada Pilkada 2024 ini.
Terindikasi, calon tunggal itu ada di 35 wilayah, yakni 1 di tingkat provinsi dan 34 di tingkat kabupaten/kota.
"Sementara ada satu provinsi dan 34 kabupaten/kota dengan calon tunggal," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pada Senin, 16 September 2024.
Pembaruan sementara itu berdasarkan data penerimaan dokumen pencalonan yang diperpanjang oleh KPU, pada periode 11-16 September 2024.
Berikut ini daftar wilayah yang tengah memproses dokumen pencalonan kandidat baru dalam Pilkada 2024:
Daftar Wilayah yang Dapat Kandidat Baru
Idham menyebut, ada 7 wilayah yang masih melakukan penerimaan kembali dokumen pencalonan dalam Pilkada 2024, yaitu Tapanuli Tengah, Empat Lawang, Lampung Timur, Manokwari, Kaimana, Dharmasraya, dan Labura.
KPU Kabupaten/Kota mencatat, satu wilayah yang berstatus ‘pencalonan dikembalikan’ yaitu Dharmasraya. Sementara enam wilayah lainnya berstatus ‘dokumen pencalonannya diterima’.
"Kami masih menunggu hasil penelitian administrasi atas dokumen pencalonan yang sedang dilakukan oleh ke-6 KPU Kabupaten tersebut," tutur Idham.
Menilik lebih dalam terkait Pilkada 2024 dengan calon tunggal, penting bagi pemilih untuk mengetahui tata caranya.
Sebab, pemilihan calon tunggal ini berbeda dengan Pilkada yang pada umumnya terdapat dua atau lebih pasangan calon.
Berikut ini ulasan terkait kondisi pemilihan dengan pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Baca Juga: Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jateng Ajak Pepabri Bantu Jaga Stabilitas Politik
Apa itu Calon Tunggal dalam Pilkada 2024?
Artikel Terkait
Sekda Diminta Pastikan Ketersediaan Anggaran Pilkada 2024.
Pj Gubernur Jateng Harapakan Meninggalnya Petugas Pemilu Tidak Terulang Pada Pilkada 2024. Seberapa Banyak?
Lengkap, Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024
Waspadai, Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres. Inilah Kerawanannya
Jelang Pendaftaran Calon Pilkada 2024, Potensi Kerawanan Diminta Mulai Dimitigasi