Ada pula partai Golongan Karya (Golkar) yang memakai teknologi deepfake untuk membangunkan mendiang Presiden Soeharto yang menyerukan publik untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum di Indonesia.
Diketahui, bahwa strategi tersebut diambil untuk menunjukkan kejayaan Orde Baru dan diharapkan dapat menaikkan elektabilitas Partai Golkar.
AI Dekat dengan Generasi Muda
Menurut survey yang dilakukan oleh Google Indonesia, 43 persen pengguna AI di Indonesia adalah generasi muda.
Country Head of Android of Google Indonesia, Denny Galant mengungkapkan bahwa mereka adalah kelompok yang paling adaptif dan responsif terhadap teknologi AI.
"Mereka adalah early adopter dari platform AI generatif, dimana teknologi ini sudah menjadi bagian yang penting bagi kehidupan sehari-hari mereka," kata Denny Galant dalam konferensi pers.
Namun, penggunaan AI dalam kampanye pemilu juga memiliki tantangan dan risiko yang harus diwaspadai.
Salah satunya adalah masalah etika dan hukum. Penggunaan AI dalam kampanye pemilu harus menghormati hak dan kewajiban para kandidat, pemilih, dan masyarakat.
Penggunaan AI dalam kampanye pemilu juga harus sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Etika kecerdasan artifisial ini mengatur penggunaan AI secara bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Kampanye Politik & AI di Belahan Dunia Lain
Di Pemilu AS
"Di dunia baru yang berani ini, kalimat kampanye favorit Anda mungkin ditulis oleh mesin," kata Senator Kentucky Amanda Mays Bledsoe saat sesi tren baru dalam kampanye politik di KTT Legislatif NCSL 2024.
Artikel Terkait
Lengkap, Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024
Waspadai, Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres. Inilah Kerawanannya
Stakeholder di Jateng Solid Kawal Pilkada Serentak 2024
Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jateng Ajak Pepabri Bantu Jaga Stabilitas Politik
Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Ada di 35 Wilayah, Intip Ketentuan dan Daftar Wilayah yang Dapat Kandidat Baru