"Desk juga mengamankan hewan dan tanaman hasil selundupan. Seperti kera ekor panjang, babi, burung, ayam, lobster, daging, beras, bibit dan benih tanaman, buah serta tanaman hias," terangnya.
Budi menilai, pengungkapan barang selundupan ini sebagai bukti pemerintah melakukan upaya melindungi konsumen dari barang berbahaya atau palsu serta keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri termasuk UMKM.
Kasus Penyelundupan Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan RI
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani menjelaskan kasus penyelundupan itu telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Menkeu RI itu menyebut, sebanyak 2.657 kasus di antaranya telah ditetapkan barang buktinya yang kini dikuasai atau menjadi barang milik negara.
"Sebanyak 569 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan. 120 kasus di antaranya telah diselesaikan dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium atau kita mendapatkan kompensasi," terang Sri Mulyani.
Di sisi lain, Sri Mulyani juga mengungkap potensi kerugian negara yang bisa dicegah dari kasus penyelundupan ini.
"Sementara potensi kerugian negara yang bisa dicegah sebesar Rp820 miliar," tandasnya.*
Artikel Terkait
DPR: Supaya Pemilu Damai, Bawaslu Harus Punya Keberanian dan Media Berani Ungkap Pelanggaran
LPP PBNU Ungkap Selama 2023 Penanganan Konflik Agraria di Indonesia Diwarnai Kekerasan Fisik dan Teror Psikologis
Di Hari Kerja Terakhir Kabinet Indonesia Maju, Menteri AHY Ungkap Tindak Pidana Mafia Tanah
Presiden Prabowo: Budaya Mark Up Proyek, Penyelundupan, dan Manipulasi Anggaran Harus Dihapuskan