GRAHAMEDIA.ID - Pemerintah kembali menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah tapak dan rusun pada tahun 2025 ini.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Berdasarkan PMK 13/2025, pemerintah akan menanggung PPN atas rumah tapak dan rusun dengan harga tertentu untuk mendorong daya beli masyarakat serta mendukung sektor properti.
Insentif ini berlaku sepanjang tahun anggaran 2025 dan menjadi kelanjutan dari kebijakan serupa di tahun sebelumnya.
Dalam PMK 13/2025 pasal 7, tertulis bahwa:
- Penyerahan dengan tanggal berita acara serah terima antara 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025 mendapatkan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk bagian Harga Jual hingga Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dengan batas harga Jual maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Penyerahan dengan tanggal berita acara serah terima antara 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025 mendapatkan PPN ditanggung Pemerintah sebesar 50% untuk bagian Harga Jual hingga Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dengan batas harga Jual maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Insentif ini berlaku bagi pembelian rumah pertama dengan syarat tertentu.
Tujuanya adalah menjaga momentum pemulihan ekonomi pascapandemi serta meningkatkan daya beli masyarakat dalam sektor perumahan.
Dengan begitu, diharapkan lebih banyak masyarakat dapat memiliki hunian yang layak dengan harga lebih terjangkau.
Dampak terhadap Industri Properti
Kebijakan ini ditargetkan dapat memberikan dampak positif terhadap industri properti yang mengalami tantangan akibat kondisi ekonomi global.
Dengan begitu, para pengembang dapat lebih mudah menjual properti mereka, sementara masyarakat mendapatkan akses hunian dengan harga yang lebih kompetitif.
Kendati demikian, pemerintah juga mewaspadai potensi penyalahgunaan kebijakan ini.
Artikel Terkait
Pisah Dirjen Pajak Dari Kemenkeu? Begini Kata Ahli
Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor Energi pada 2023 Dipatok sebesar Rp225 triliun, Begini Strategi Optimalisasinya
Inilah Aturan Perizinan dan Restribusi Pajak Rumah Kos. Cek…Cek!
Cek..Cek.. Pemprov Jateng akan Pungut Pajak Alat Berat 0,2 persen
Catat Tanggal Mainnya! Pemprov Jateng Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB