GRAHAMEDIA.ID - Ketentuan SIstem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP di Kabupaten Blora telah diterbitkan.
Melalui Keputusan Bupati Blora Nomor : 400.3/188/2025 tertanggal 24 Mei 2025.
Dalam Keputusan Bupati tersebut mengatur petunjuk teknis pelaksanaan SPMB TK,SD dan SMP.
Ada empat jalur penerimaan. Kali ini jalur zonasi sudah tidak ada.
Baca Juga: Akan Ada Perbaikan Dan Rehabilitasi Jalan Provinsi, Mana Saja Lokasinya ?
Jalur zonasi diganti dengan jalur domisili. Selanjutnya Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi dan Jalur Mutasi.
Masing-masing jalur memiliki persyaratan sendiri. Serta memiliki kuota daya tampung dengan presentasi yang berbeda-beda.
Prosentase
SPMB SMP 2025 di Blora, ditetapkan untuk prosentasi :
1. jalur Domisili sebesar 45 %.
2. Jalur Afirmasi sebesar 20 %
Baca Juga: SPMB Jenjang TK, SD, SMP di Blora Segera Dibuka, Inilah Jadwal Lengkapnya
3. Jalur Prestasi sebesar 30%
4. Jalur Mutasi sebesar 5 %
Artikel Terkait
Ini Daya Tampung SPMB di SMA Kabupaten Blora
Mau Daftar SPMB SMA/SMK Se-Jawa Tengah, Inilah Caranya
SMPN 1 Todanan Dipenuhi Ikan Lele
Ini Langkah Awal Pemkab Blora Dalam Menangani Paska Banjir
Bunda Literasi di Era Artificial Intelligence