Senin, 22 Desember 2025

Ketentuan Jalur Prestasi SPMB SMP di Blora, Apa Saja Penentuannya

Photo Author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 20:19 WIB
Website spmb kabupaten blora (Grahamedia.id)
Website spmb kabupaten blora (Grahamedia.id)

 

GRAHAMEDIA.ID - Ketentuan SIstem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP di Kabupaten Blora telah diterbitkan.

Melalui Keputusan Bupati Blora Nomor : 400.3/188/2025 tertanggal 24 Mei 2025. 

Dalam Keputusan Bupati tersebut mengatur petunjuk teknis pelaksanaan SPMB TK,SD dan SMP.

Ada empat jalur penerimaan. Kali ini jalur zonasi sudah tidak ada.

Baca Juga: Akan Ada Perbaikan Dan Rehabilitasi Jalan Provinsi, Mana Saja Lokasinya ?

Jalur zonasi diganti dengan jalur domisili. Selanjutnya Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi dan Jalur Mutasi.

Masing-masing jalur memiliki persyaratan sendiri. Serta memiliki kuota daya tampung dengan presentasi yang berbeda-beda. 

Prosentase 

SPMB SMP 2025 di Blora, ditetapkan untuk prosentasi :

1. jalur Domisili sebesar 45 %. 

2. Jalur Afirmasi sebesar 20 %

Baca Juga: SPMB Jenjang TK, SD, SMP di Blora Segera Dibuka, Inilah Jadwal Lengkapnya

3. Jalur Prestasi sebesar 30%

4. Jalur Mutasi sebesar 5 %

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sugie R

Sumber: GRAHAMEDIA.ID

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X