berita

Gara-Gara Gugatan Mahasiswa ini, Gibran Berpeluang Menjadi Calon Cawapres

Selasa, 17 Oktober 2023 | 06:28 WIB
Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi Cawapres setelah gugatan Almas dikabulkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)

GRAHAMEDIA.ID - Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Lantas siapakah Almas Tsaqibbirru?, sehingga gugatannya dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin, 16 Oktober 2023.

Almas adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta. Pemuda 23 tahun itu lahir di Surakarta. Ia merupakan putra Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI).

Ia mengaku mengagumi putra Presiden Joko Widodo yang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Ia mengagumi Gibran karena kinerjanya sebagai wali kota Surakarta tersebut.

Dalam perkara tersebut, Almas yang didampingi oleh kuasa hukumnya Arif Sahudi, Ilyas Satria Agung, dkk mengajukan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Permohonan gugatan yang dilayangkan Almas diterima MK pada 3 Agustus 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 5 September.

Almas dan kuasa hukumnya sempat mengirim surat pencabutan permohonan. Namun akhirnya pemohon beserta kuasa hukumnya memutuskan untuk melanjutkan permohonannya. Karenanya, MK menggelar konfirmasi permohonan pada 3 Oktober.

Dalam sidang putusan, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD...Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara." (***)

Tags

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB