g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan;
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah metode-metode yang bisa digunakan oleh peserta pemilu 2024 untuk berkampanye. (***)