GRAHAMEDIA.ID - Partai partai politik maupun bakal calon anggota DPD RI yang merasa haknya dirugikan oleh keputusan KPU akibat surat keputusan penetapan daftar calon tetap (DCT) dapat mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu.
Melansir laman KPU pada 3 November 2023, pengajuan permohonan sengketa itu dibatasi pada 6-8 November 2023.
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, pasca pengumuman DCT ini, para pihak yang menyoal penetapan DCT dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu di tiga hari kerja, yakni 6-8 November 2023.
Melansir Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu, batas waktu permohonan penyelesaian sengketa dibatasi tiga sejak Surat keputusan (SK) dikeluarkan oleh KPU.
Baca Juga: 9.917 Calon DPR RI Ditetapkan Dalam DCT Pemilu 2024, Jumlahnya Berkurang dari DCS
Dalam pasal 467 ayat 4 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu, disebutkan bahwa:
"Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa."
Turunan dari regulasi itu, juga tertuang pasal 26 ayat 2 Perbawaslu No.9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses pemilu.
Baca Juga: Ide Ronovasi Fasad Rumah Subsidi, Hemat dan Berbiaya Ringan. Hasilnya Ciamik.
Pasal 26 ayat 2 Perbawaslu No.9 Tahun 2022 berbunyi " Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu". (***)