GRAHAMEDIA.ID – Kebijakan soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Capres Anies memandang bahwa negara harus menghargai mereka yang berkiprah dalam lembaga pendidikan milik swasta.
“Guru swasta itu juga berkontribusi atas kemajuan pendidikan. Apalagi sekolah swasta di Muhammadiyah dan NU ini sudah mencerdaskan bangsa bahkan sejak negara Republik Indonesia belum berdiri,” tegas Anies Baswedan.
Saat menanggapi salah satu pertanyaan dari Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof., Dr., Sofyan Anif., M.Si., saat menjadi panelis . Dalam Dialog Terbuka Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Di Gedung Edutorium KH. Ahmad Dahlan UMS, Rabu 22 November 2023.
Selain soal PPPK Guru, Sofyan Anif juga mepertanyakan soal masih rendahnya warga soal Pendidikan. Serta kebijakan Perguruan Tinggi Nasional Berbadan Hukum (PTNBH) yang berdampak terhadap Perguruan Tinggi Swasta (PTS), baik milik Muhammadiyah maupun Nahdlatul Ulama (NU).
Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Belum Dimulai, Capres dan Cawapres Diminta Tahan Diri
Untuk rendahnya pendidikan maka caranya dengan mengembalikan yang putus sekolah kembali ke sistem sekolah. Cara tersebut dilakukan dengan mengintensifkan kesetaraan sekolah mulai dari Paket A sampai Paket C dan memberikan insentif kepada para pengajar.
“Dalam memberantas angka warga Indonesia yang masih berpendidikan rendah, dengan cara kejar paket,” ungkapnya.
Maka dari itu, selanjutnya, sekolah sampai perguruan tinggi swasta harus bebas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tanpa sekolah swasta, negara tidak bisa mewadahi banyaknya anak-anak Indonesia.
Anies akan mempersilakan kepada sekolah swasta, agar tanah negara dapat dimanfaatkan oleh sekolah swasta untuk mendidik generasi penerus bangsa. “Sehingga bantuan negara hadir bukan hanya untuk memberikan fiskal, tetapi harus mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan oleh sekolah swasta di Indonesia,” ujar Anies. (*)
Baca Juga: Jadi Pelaksana atau Tim Kampanye Pemilu, Kepala Desa Bisa Diancam Pidana dan Sanksi Administrasi