GRAHAMEDIA.ID - Kritikan yang disampaikan oleh seniman Sujiwo Tejo terhadap kendaraan dinas Polisi yang mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain saat berlalu lintas di jalan raya, ahirnya ditindaklanjuti.
Kapolri Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023.
Dalam telegram itu Polri memerintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk menutup lampu rotator belakang kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.
“Instruksi ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.
Baca Juga: Pemilu 2024 Polri Ajak Santri Jadi Pilar Demokrasi
Menurutnya telegram itu bersifat perintah untuk dilaksanakan seluruh jajaran Polri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri juga memerintahkan agar kendaraan yang hanya bertugas mengawal diminta mematikan rotator bagian belakang.
Karopenmas DivHumas menjelaskan kalau Telegram itu diteken Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan atas nama Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo.
Dalam surat telegram tersebut disampaikan bahwa instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri
Salah satu kutipan dalam telegram itu adalah tentang salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnnya terpecah.
Baca Juga: Inilah 4 Poin Komitmen Netralitas TNI dan Polri Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024
Karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadinya laka lantas.
"Kapolri juga meminta dilakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaan instruksi tersebut, dan melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas serta Dirgakkum Korlantas Polri," jelasnya. *