GRAHAMEDIA.ID - Sebanyak 8 anggota pengawas pemilu di Provinsi Papua Barat Daya akan dihadapkan ke muka Majlis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu 24 Januari 2024 pukul 10.00 WIT.
Mereka diadukan ke DKPP atas dugaan tidak profesional menjalankan fungsi pengawasan sesuai Tupoksi.
Delapan Pengawas Pemilu tersebut adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, yaitu Farly Sampetoding Rego, Herdhi Funce Rumbewas, Regina Gembenop, Sofyan, dan Zatriawati selaku Teradu I – V.
Selain itu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong, yaitu Julce Ivone Sahureka, Abdul Kadir Kelosan, dan Nirma Tinday selaku Teradu VI – VIII.
Baca Juga: Ketua KPU RI Kembali Diperiksa DKPP, Begini Duduk Perkaranya...
Perkara ini diadukan oleh Imran yang memberikan kuasa kepada Abdul Azis dan Rifal Kasim Pary.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu I – VIII telah gagal, lalai dan tidak mampu melaksanakan fungsi Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Regulasi pemilu.
Yakni saat pengurus Partai Demokrat melaksanakan kegiatan di luar ruang publik sebelum tahapan kampanye dimulai.
Rencannaya sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 142-PKE-DKPP/XII/2023 tersebut akan digelar di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, Rabu 24 Januari 2024 pukul 10.00 WIT.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.