Senin, 22 Desember 2025

Ketua KPU RI Kembali Diperiksa DKPP, Begini Duduk Perkaranya...

Photo Author
- Sabtu, 20 Januari 2024 | 16:37 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat 19 Januari 2024. (DKPP RI)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat 19 Januari 2024. (DKPP RI)


GRAHAMEDIA.ID - Ketua KPU Hasyim Asy’ari kembali diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Ketua KPU Sumatera Utara dan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara.

Kali ini Hasyim diperiksa atas dugaan pelanggaran etik dalam proses rekrutmen calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.

Pasalnya salah satu calon yang akan dilantik sebagai anggota KPU Nias Utara, tiba-tiba diganti sehai menjelang pelantikan tanpa ada konfirmasi kepada yang bersangkutan.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 140-PKE-DKPP/XII/2023 tersebut digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat 19 Januari 2024.

Baca Juga: Sidang DKPP: 2 Saksi Ahli Sebut Komisioner KPU Melanggar Etik Saat Menerima Pendaftaran Gibran

Perkara ini diadukan oleh Linda Hepy Kharisda Gea yang memberikan kuasa kepada Roynal Christian Pasaribu, Akhmad Sururi Azis, dan Donny Ferdiansyah.

Pengadu merupakan eks calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.

Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (Teradu I), Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin (Teradu II), dan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara Petrus Hamonagan Panjaitan (Teradu III).

Ia mendalilkan Teradu I – III diduga telah melanggar KEPP karena tidak profesional dan menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu dalam proses rekrutmen calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.

Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Ketua KPU RI

Roynal mengungkapkan Teradu I telah mengganti Pengadu secara mendadak sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.

Sebelumnya, nama Pengadu tercantum dalam pengumuman Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih yang dikeluarkan KPU RI.

“Pergantian tersebut hanya selang satu hari dari tanggal pelantikan calon anggota KPU terpilih,” ungkap Roynal.

Teradu I, sambung Roynal, sama sekali tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Pengadu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: GRAHAMEDIA.ID, dkpp.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X