GRAHAMEDIA.ID - Tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2024 sudah selesai. Saat ini sudah memasuki tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Namun demikian, sejumlah lembaga survei sudah mulai mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) perolehan partai, pun di laman KPU juga ada hitung cepat yang hingga kini terus progress.
Bahkan, sejumlah media juga sudah mulai memberitakan perolehan para caleg baik dari DPR, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Lantas, apakah dengan suara yang diperoleh para calon legislatif (caleg) bisa dipastikan caleg tersebut mendapatkan kursi? Banyak pertimbangan yang diperhitungkan.
KPU telah menerbitkan Peraturan KPU No.6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Isi dari PKPU menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursinya.
Baca Juga: Inilah Masalah-Masalah Yang Terjadi Pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
Berdasarkan PKPU No.6 Tahun 2023, total keseluruhan jumlah kursi parlemen di Pemilu 2024 sebanyak 20.462 kursi.
DPR memiliki 84 dapil dengan total 580 kursi. DPRD Provinsi memiliki 301 dapil dengan 2.372 kursi dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 dapil dengan 17.510 kursi.
Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD di Pemilu 2024 berkemungkinan masih menggunakan metode sainte lague yang juga digunakan pada Pemilu 2019 silam.
Metode ini tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa setiap partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%.
Partai yang tidak memenuhi ambang batas pasti tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR. Namun, semua partai politik akan dilibatkan dalam penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Penentuan jumlah perolehan kursi DPR dan DPRD ditetapkan dalam Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu.
Baca Juga: Berapa Minimal Mendapatkan Satu Kursi Untuk DPRD Blora?