GRAHAMEDIA.ID - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melalui berbagai programnya menawarkan hunian yang layak dan terjangkau bagi para pekerja.
Hal itu terungkap dalam talkshow “Pekerja Produktif, Pekerja Bahagia dengan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja” sebagaimana dilansir di laman BP Tepera pada Selasa, 5 Maret 2024.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dodo Suhendar menyebutkan bahwa kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya merupakan salah satu amanat dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
“Namun demikian penyediaan fasilitas kesejahteraan dimaksud tentu dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dengan memperhatikan ukuran kemampuan perusahaan tersebut, hal ini mengacu pada pasal 100 ayat 2,” kata dia.
Baca Juga: BP Tapera Gandeng 31 Bank Untuk Penyaluran KPR Subdisi. Cek, Bank Mana Saja?
Berdasarkan pasal tersebut, penyediaan fasilitas kesejahteraan dapat dilakukan baik dalam bentuk materiel maupun immateriel, antara lain berupa pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan, fasilitas ibadah, fasilitas olahraga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas reksreasi serta penumbuhkembangan koperasi dan pengembangan usaha produktif di lingkungan perusahaan.
Adapun peran BP Tapera terkait dengan amanat Undang-Undang tersebut adalah dalam hal bantuan penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi pekerja melalui program Rumah Tapera yang sesuai dengan tujuan dibentuknya BP Tapera oleh Pemerintah.
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat tujuan dibentuknya BP Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
“Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta, sedangkan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan dibawah Upah minimum dapat menjadi Peserta.” Ujar Direktur Kepesertaan BP Tapera, Rio Sanggau.
Dengan dua produk yang dimiliki oleh BP Tapera yaitu #RumahTAPERA dan #TabunganRumahTAPERA, pekerja yang telah menjadi peserta dapat mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan dan manfaat tabungan purna kerja.
“Manfaat pembiayaan perumahan yang dapat diterima oleh Peserta antara lain yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Peserta hanya dapat menggunakan salah satu darinya,” ujar dia.
Saat ini Undang-Undang yang mengatur tentang pelaksanaan penghimpunan iuran bagi peserta atau masyarakat umum masih belum disahkan oleh Pemerintah.
Namun demikian BP Tapera selama ini telah menyalurkan bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarkat berpenghasilan rendah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menggunakan anggaran APBN.