Khususnya pada Pasal 48 Ayat (5) menyatakan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menganti calon terpilih anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dengan calon dari DCT anggota DPR, DCT anggota DPRD Provinsi, dan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama di dapil yang bersangkutan
"maka bisa mengganti dengan caleg yang memiliki suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama di dapil yang bersangkutan, " ungkapnya.
Seperti diketahui Ketua DPD Partai Golkar Blora Siswanto menyampaian perihal pengunduran diri Meidi Ismanto.
Partai Golkar juga segera mengirimkan surat tersebut kepada KPU Blora. "Mekanisme selanjutnya diserahkan kepada KPU Blora," ujar Siswanto yang juga Wakil Ketua DPRD Blora 2019-2023. **