berita

Inilah Dokumen yang Harus Diterima Setelah Akad Kredit KPR. Perhatikan Baik-Baik!

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:09 WIB
ilustrasi KPR (www.ocbcnisp.com)

GRAHAMEDIA.ID - Perhatikan, bila kamu membeli rumah dnegan sistem kredit pemilikan rumah (KPR), kamu pasti akan melakukan transaksi atau akad kredit.

Akad KPR menjadi tanda bahwa pengajuan KPR telah sah dan dana pinjaman akan segera cair. Selain itu, hal ini juga menandakan bahwa kamu akan memulai proses cicilan KPR sesuai dengan perjanjian yang berlaku.

Akad kredit rumah adalah proses penandatanganan perjanjian KPR antara pembeli rumah dan penjual (antara pembeli rumah atau debiturnya, penjual rumah atau developer perumahannya, dan bank yang berperan sebagai kreditur atau pihak yang memberikan dana).

Proses penandatanganan perjanjian KPR ini harus disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris untuk menjamin dan membuktikan keabsahannya.

Ada beberapa dokumen yang harus kamu beserta dengan pasanganmu (jika sudah menikah) tanda tangani.

Diantaranya adalah akta jual beli dan perjanjian KPR. Akta jual beli ini adalah dokumen yang berisi perjanjian jual beli antara dirimu dan developer perumahan tersebut (antara pembeli dan penjual).

Sementara itu, perjanjian KPR adalah dokumen perjanjian kredit antara dirimu sebagai debitur dan bank sebagai kreditur. Akad kredit ini akan dilakukan setelah pengajuan KPR-mu disetujui oleh pihak bank. Hal ini ditandai dengan keluarnya surat SP3K atau Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit.

Bank akan terlebih dahulu menjelaskan pinjaman KPR Anda. Mulai dari jumlah plafon, tenor, besar angsuran pokok dan bunga, total angsuran bulanan, dan biaya-biaya lainnya (seperti biaya admin, biaya provisi, dan asuransi).

Jika kamu setuju dengan isi dari SP3K tersebut, selanjutnya proses akad kredit akan dijadwalkan. Proses akad kredit sendiri biasanya hanya akan memakan waktu 1 hari kerja.

Untuk menunjang kelancaran KPR ini, kamu tentunya harus mengetahui tentang tata cara akad KPR, sistem, dan juga ketentuan-ketentuan yang berlaku agar kamu bisa menjalani proses pelunasan KPR dengan lebih mulus.

Selain itu, kamu juga harus mencermati berkas-berkas apa saja yang akan diterima setelah akad dilakukan untuk menghindari adanya masalah di kemudian hari. Berkas ini sangat penting ketika kamu ingin melakukan take over KPR atau ketika waktu pelunasan tiba.

Baca Juga: Begini Syarat dan Ketentuan KPR Untuk Karyawan Kontrak Melalui FLPP. Bonus Tips Jitunya

Dokumen yang Diterima Setelah Akad Kredit Rumah KPR


Setelah proses akad kredit selesai, kamu akan diberikan beberapa dokumen. Agar tidak ada yang luput, kamu bisa mengecek kelengkapan dokumen tersebut kembali sebelum pulang. Nah, ini dia beberapa dokumen yang diterima setelah akad kredit rumah KPR :

Halaman:

Tags

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB