berita

Lowongan Bergengsi: Perumda Taman Kyai Langgeng Butuh Direktur Kompeten

Minggu, 7 Juli 2024 | 19:33 WIB
TKL Eco Park Magelang (ist)


GRAHAMEDIA.ID - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Objek Wisata Taman Kyai Langgeng, sebuah destinasi wisata unggulan di Kota Magelang, saat ini membuka lowongan bagi individu berkompeten dan berpengalaman untuk mengisi posisi sebagai direktur.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya strategis untuk mewujudkan visi dan misi TKL Ecopark menjadi destinasi wisata berkelanjutan yang memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Seleksi calon direktur akan dibuka mulai tanggal 8 hingga 15 Juli 2024, dengan hasil seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 18 Juli 2024.

Baca Juga: Cek 5 Perumahan Subdisi dengan Unit Paling Banyak di Batang. Harga Mulai Rp150 Jutaan

Chrisatya Yonas Nusantrawan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Magelang sekaligus Ketua Panitia Seleksi, menjelaskan bahwa seleksi ini terbuka untuk umum dengan persyaratan yang cukup ketat.

Para pelamar diharuskan sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, serta pengalaman yang cukup.

Selain itu, mereka juga harus jujur, memiliki perilaku yang baik, serta dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

"Pelamar harus memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah, manajemen perusahaan, serta memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan," jelas Yonas pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Baca Juga: Intip, Cara Cerdas Mencegah dan Mengatasi Pintu Kamar Mandi Yang Sering Macet

Pelamar diharuskan memiliki pendidikan minimal Sarjana Strata Satu (S1) dan pengalaman minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum serta pernah memimpin tim.

Usia pelamar harus antara 35 hingga 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.

Persyaratan umum lainnya meliputi tidak pernah menjadi anggota direksi atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha pailit, tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah, dan tidak sedang menjalani sanksi pidana.

Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Kos Sehat Untuk Dihuni. Perhatikan Baik-Baik!

"Pelamar juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, serta calon anggota legislatif," tambah Yonas.

Halaman:

Tags

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB