Senin, 22 Desember 2025

Program Reforma Agraria Ditarget 9 Juta Hektare, Ada Legalisasi Aset dan Redistribusi Tanah

Photo Author
- Jumat, 3 November 2023 | 09:37 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto  saat kunjungan di Kota Semarang, Kamis, 2/11/2023. (Humas Pemprov Jateng)
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto saat kunjungan di Kota Semarang, Kamis, 2/11/2023. (Humas Pemprov Jateng)

GRAHAMEDIA.ID - Pemerintah menargetkan program reforma agraria sebanyak 9 juta hektar selama lima tahun.

Target Program reforma agraria itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Melansir laman atrbpn pada Jumat, 3 November 2023, target Program reforma agraria itu terbagi di antaranya legalisasi aset seluas 4,5 juta hektare serta redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektare.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto selaku menyampaikan bahwa kolaborasi antar kementerian/lembaga diperlukan untuk melaksanakan amanat Perpres No. 62 Tahun 2023 ercepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Baca Juga: Pendaftaran Tanah di Kota Semarang Capai 99%, Berdampak Pada Pertambahan Nilai Ekonomi Senilai Rp16 Triliun

Regulasi itu memiliki terobosan antara lain Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam kawasan industri, penyelesaian sengketa dan konflik agraria, penguatan kelembagaan Reforma Agraria, serta percepatan pelaksanaan penataan aset dan akses.

"Dalam pelaksanaan tersebut, sangat diharapkan keterlibatan penuh dari gubernur, bupati, wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah," kata Airlangga yang juga Ketua Tim Reforma Agraria ini.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyebutkan, Reforma Agraria telah berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Dari penataan aset yang telah dilakukan sejak tahun 2017-2023 ini, berdampak terhadap peningkatan nilai ekonomi sebesar Rp5.793 triliun," kata dia.

Dikatakan dia, Uang ini beredar di masyarakat, salah satu sumbernya Hak Tanggungan yang digunakan untuk berusaha. Menuutnua, ini adalah satu dampak konkret terhadap peningkatan ekonomi masyarakat yang dihasilkan dari Reforma Agraria.

Baca Juga: Jelang Penetapan DCT Pemilu 2024, Cek Batas Waktu Permohonan Sengketa ke Bawaslu

Dibeberkan dia, progres legalisasi aset melalui program PTSL mencapai 9,2 juta hektare atau 235,23% dari target.

Kemudian, legalisasi tanah-tanah transmigrasi saat ini telah mencapai 140.590 hektar atau 23,43%.

Sementara itu, redistribusi tanah yang bersumber dari tanah eks Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar dan tanah negara lainnya, saat ini telah mencapai 1,3 juta hektare atau 342,57%.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: atrbpn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Melongok Pembangunan Perumahan Berbasis Koperasi

Selasa, 15 Juli 2025 | 10:42 WIB

Praktis, Inilah Cara Beli Rumah Lelang BTN 2025 

Selasa, 18 Februari 2025 | 14:03 WIB

Terpopuler

X