Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Pastikan Stimulus  Sektor Konstruksi Perumahan Akan Berlanjut di 2024

Photo Author
- Kamis, 30 November 2023 | 07:36 WIB
Ilustrasi maket perumahan ( pexels.com/David McBee)
Ilustrasi maket perumahan ( pexels.com/David McBee)

GRAHAMEDIA.ID - Perhatian Pemerintah untuk memajukan dunia usaha terus berlanjut. Stimulus di sektor konstruksi perumahan juga dilanjutkan pada 2024

Bentuk stimulus kontruksi perumahan itu berupa perpajakan dengan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah seharga dibawah Rp2 miliar sebesar 100% hingga Juni 2024.

Sementara untuk bulan Juli hingga Desember 2024, insentif PPN DTP sebesar 50%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian stimulus fiskal kepada dunia usaha masih dipertahankan di tahun 2024.

“Kalau stimulus yang sudah establish yaitu untuk berbagai kegiatan yang sifatnya meningkatkan nilai tambah seperti tax allowance, tax holiday, itu tetap, kriterianya sama,” kata Sri Mulyani sebagaimana dilansir di laman kemenkeu.go.id pada Kamis, 30 November 2023.

Baca Juga: Perbedaan Rumah, Perumahan, Permukiman dan Kawasan Permukiman. Kamu Wajib Tahu

Masih sama dengan tahun 2023, terdapat 18 sektor yang dapat memanfaatkan program insentif ini. Menurut Menkeu, sektor tersebut merupakan yang dianggap perlu untuk dibantu pengembangannya.

“Jadi kalau dia termasuk dalam 18 termasuk sektor digital, hilirisasi, kemudian berbagai kegiatan kegiatan yang dianggap memiliki nilai tambah dan dia pionir atau di daerah yang dianggap perlu untuk dikembangkan, kita tetap akan memberikan. Juga berbagai program-program insentif investasi yang sudah disepakati dengan Kementerian Investasi/BKPM,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Skenario Insentif Guru di Daerah 3T Sedang Disiapkan KemenPANRB dan Kemendikbudristek

Selain itu, mobil listrik juga akan diberikan insentif perpajakan dalam rangka untuk meningkatkan demand maupun dari sisi respon supplynya untuk investasi.

"Jadi tidak ada yang berubah dari sisi itu,” kata Sri Mulyani. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Melongok Pembangunan Perumahan Berbasis Koperasi

Selasa, 15 Juli 2025 | 10:42 WIB

Praktis, Inilah Cara Beli Rumah Lelang BTN 2025 

Selasa, 18 Februari 2025 | 14:03 WIB

Terpopuler

X