GRAHAMEDIA.ID - Bagi pasangan muda yang membeli hunian secara kresit (KPR), tentu tidak asing dengan istilah site plan ya?.
Site plan atau rencana tapak adalah gambar dua dimensi berupa konsep gambaran atau peta rencana pembagian bangunan atau kavling.
Biasanya pengembang memperlihatkan site plan ini kepada calon pembeli.
Dalam mengembangkan perumahan, biasanya pengembang akan menyiapkan site plan sebelum pembangunan fisik dimulai.
Pengembang maupun arsitek membutuhkan site plan sebelum proses pembangunan perumahan dilakukan karena di dalamnya terdapat informasi detail terkait rencana bangunan yang akan direalisasikan.
Site Plan akan menjadi acuan dasar dalam sebuah perencanaan.
Saat ini di Indonesia, belum ada standarisasi Site Plan Perumahan, namun sedang berusaha untuk diwujudkan.
Mengapa harus ada Standarisasi Site Plan?.
Standarisasi site plan perumahan perlu dilakukan karena dari berbagai kasus di lapangan, sering kita jumpai pelaksana verifikasi dan validasi site plan yang tidak kompeten.
Adanya standarisasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pelaku verifikasi dan validasi, sehingga akan memudahkan dan menjamin kesesuaian pembangunan yang akan dilakukan terhadap rencana tata ruang yang berlaku.
Standarisasi site plan perumahan juga perlu dilakukan untuk menyeragamkan ketentuan, tata cara hingga standar perencanaan dalam dokumen site plan.
Baca Juga: Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi ke-10 PBB, Puan: Ini Sejarah Baru Kemajuan Ibu Pertiwi
Artikel Terkait
Kisah Sukses Masyarakat Desa Penyangkringan Weleri Bangun 170 Unit Perumahan Komunitas
Anies Punya 4 Langkah Atasi Persoalan Backlog Perumahan di Indonesia
Transformasi Kampung Susun Bahari Akuarium Jadi Alasan Advokat Perumahan Rakyat Optimistis Anies Bisa Atasi Backlog 12,7 Juta Rumah
Bagaimana Proses Pembiayaan Perumahan Pola Syariah Dilakukan? Berikut Penjelasannya
Perbedaan Rumah, Perumahan, Permukiman dan Kawasan Permukiman. Kamu Wajib Tahu