Senin, 22 Desember 2025

Bagaimana Proses Pembiayaan Perumahan Pola Syariah Dilakukan? Berikut Penjelasannya

Photo Author
- Jumat, 17 November 2023 | 07:29 WIB
Ilustrasi membangun rumah dengan hanya budget Rp50 juta (feepik/jcomp)
Ilustrasi membangun rumah dengan hanya budget Rp50 juta (feepik/jcomp)



GRAHAMEDIA.ID - Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia, mempunyai potensi pembiayaan perumahan dengan pola syariah yang cukup besar.

Hal ini dibuktikan dengan tren pembiayaan perumahan syariah yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah (SPS), pembiayaan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk pemilikan rumah tinggal selama 5 tahun berturut-turut terus mengalami kenaikan.

Lantas bagaimana pola pembiayaan kepemilikan perumahan syariah itu?

Baca Juga: Properti Syariah, Investasi Aman dengan Prinsip Keislaman: Larangan Riba dan Transaksi Spekulatif

Trend Pembiayaan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah untuk Pemilikan Rumah Tinggal tahun 2019-2023 Sumber: Statistik Perbankan Syariah, 2023 (diolah) (perkim.id)

Dalam praktiknya, pembiayaan kepemilikan perumahan dengan pola syariah terdapat 4 jenis akad yang perlu diperhatikan sebagai berikut :

 

1. Ba’i al Murabahah

Ba’i al Murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
   

2. Ba’i al Istishna’

Ba’i al Istishna’ adalah transaksi jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria serta persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.

3. Musyarakah Mutanaqisah

Musyarakah Mutanaqisah adalah musyarakah atau syirkah yang kepemilikan barang atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.

4. Ijarah Muntahiya Bit Tamlik

Ijarah Muntahiya Bit Tamlik adalah transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakannya dengan pilihan perpindahan hak milik objek sewa.

Baca Juga: 2.187 unit rumah Dibeli Dengan KPR Syariah, Akadnya Dilakukan Secara Massal

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: perkim.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Menyiapkan Dana Darurat untuk Generasi Milenial

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:49 WIB

Walau Gaji UMR, Kamu Bisa Beli Rumah. Begini Caranya

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:53 WIB

Tips Cerdas Investasi Rumah Ala Milenial. Biar Untung

Minggu, 24 November 2024 | 20:06 WIB

Terpopuler

X