GRAHAMEDIA.ID - Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia, mempunyai potensi pembiayaan perumahan dengan pola syariah yang cukup besar.
Hal ini dibuktikan dengan tren pembiayaan perumahan syariah yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah (SPS), pembiayaan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk pemilikan rumah tinggal selama 5 tahun berturut-turut terus mengalami kenaikan.
Lantas bagaimana pola pembiayaan kepemilikan perumahan syariah itu?
Baca Juga: Properti Syariah, Investasi Aman dengan Prinsip Keislaman: Larangan Riba dan Transaksi Spekulatif
Dalam praktiknya, pembiayaan kepemilikan perumahan dengan pola syariah terdapat 4 jenis akad yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
1. Ba’i al Murabahah
Ba’i al Murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
2. Ba’i al Istishna’
Ba’i al Istishna’ adalah transaksi jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria serta persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
3. Musyarakah Mutanaqisah
Musyarakah Mutanaqisah adalah musyarakah atau syirkah yang kepemilikan barang atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.
4. Ijarah Muntahiya Bit Tamlik
Ijarah Muntahiya Bit Tamlik adalah transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakannya dengan pilihan perpindahan hak milik objek sewa.
Baca Juga: 2.187 unit rumah Dibeli Dengan KPR Syariah, Akadnya Dilakukan Secara Massal
Artikel Terkait
Inilah Syarat KPR Rumah untuk Karyawan Kontrak dan Outsourcing. Cek apa saja?
Beli atau Sewa Rumah? Model Pembiayaan Sewa-Milik Solusinya!
Ingin Beli Rumah Dengan Pembiayaan Sewa-Milik? Coba KPR Rental-to-Own BTN
Catat Persyaratan Serta Langkah-langkah dalam Pengajuan Pembiayaan Tapera
Kabar Baik, Aktif di BPJS Ketenagakerjaan Bisa Buat KPR Rumah. Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Jelang Akhir Tahun, Bank Muamalat Promo KPR Hijrah. Berapa Persen?