Senin, 22 Desember 2025

Program Tuntaskan 1 Juta Sertifikasi Tanah di Jateng Digenjot Pada 2024

Photo Author
- Senin, 4 Desember 2023 | 19:01 WIB
Pemerintah manargetkan sertifikasi 1 juta bidang tanah di jateng pada 2024 (Humas Pemprov Jateng)
Pemerintah manargetkan sertifikasi 1 juta bidang tanah di jateng pada 2024 (Humas Pemprov Jateng)

GRAHAMEDIA.ID - Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mendukung upaya Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah untuk menuntaskan program 1 juta sertifikasi tanah di Jawa Tengah pada 2024.

"Kami akan dukung. Memang tadi kendalanya masalah keuangan. Jadi kami dari Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota terkait masyarakat yang tidak punya uang untuk mengurus sertifikat," kata Nana Sudjana di Semarang, Senin, 4 Desember 2023.

Dikatakan Nana, Pemprov Jateng akan mengupayakan agar masyarakat dipermudah dalam mengurus sertifikasi tanah.

"Jadi kami akan berkoordinasi, nanti ketika kabupaten/kota kekurangan dana, kami akan mengupayakan dari provinsi. Ini untuk kepentingan masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Pendaftaran Tanah di Kota Semarang Capai 99%, Berdampak Pada Pertambahan Nilai Ekonomi Senilai Rp16 Triliun

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah, Dwi Purnama membeberkan, dari 21 juta bidang tanah di Jawa Tengah, tinggal 1 juta bidang yang belum diproses.

Sesuai target, sertifikasi 1 juta bidang tanah itu akan selesai pada tahun 2024 mendatang.

Daerah di Jateng yang masih banyak belum tersertifikasi tanagnya meliputi Kebumen, Purworejo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pekalongan, dan Jepara. Sementara Kabupaten Semarang masih sekitar 20 persen.

"Tinggal 1 jutaan, tahun depan insyaallah kita selesaikan,” kata Dwi.

Dwi menjelaskan, kendala dalam proses sertifikasi tanah di Jawa Tengah selama ini terkait dengan biaya pra sertifikasi.

Baca Juga: Program Reforma Agraria Ditarget 9 Juta Hektare, Ada Legalisasi Aset dan Redistribusi Tanah

Biaya pra sertifikasi itu memang ditanggung masyarakat, namun banyak masyarakat mengeluh kalau tidak memiliki uang untuk biaya tersebut.

"Sebab yang dibiayai BPN itu hanya proses di BPN saja, pra sertifikasi menjadi beban masyarakat sehingga mengganggu sertifikasi tanah di banyak daerah," jelasnya.

Terkait biaya pra sertifikasi tersebut, sesuai dengan SKB tiga menteri ditetapkan sebesar Rp150 ribu. Namun di Jawa Tengah ada kesepakatan masyarakat yang dituangkan dalam Perdes.

Nilainya ditentukan oleh masing-masing sesuai kesepakatan warga dengan pemerintah desa. Sebab, pengelolaan diserahkan kepada pemerintah desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: Humas Pemprov Jateng

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Melongok Pembangunan Perumahan Berbasis Koperasi

Selasa, 15 Juli 2025 | 10:42 WIB

Praktis, Inilah Cara Beli Rumah Lelang BTN 2025 

Selasa, 18 Februari 2025 | 14:03 WIB

Terpopuler

X