Senin, 22 Desember 2025

Pengen Mewakafkan Uang? Ini Daftar 42 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang Ditetapkan Kemenag

Photo Author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 13:26 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 42 Lembaga Keuangan Syariah yang boleh menerima wakaf uang dari masyarakat (Kemenag.go.id)
Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 42 Lembaga Keuangan Syariah yang boleh menerima wakaf uang dari masyarakat (Kemenag.go.id)

GRAHAMEDIA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 42 Lembaga Keuangan Syariah yang boleh menerima wakaf uang dari masyarakat. Penetapan itu dalam bentuk Keputusan Menteri Agama.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag RI, Waryono Abdul Gafur, mengajak lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS PWU ) ini untuk bersinergi dalam memperkuat pengelolaan wakaf uang.

Tujuannya, untuk mengoptimalkan potensi wakaf untuk kesejahteraan umat.

“Izin operasional sebagai LKSPWU merupakan amanah besar dari negara untuk mengembangkan wakaf uang," kata Waryono Abdul Gafur sebagaimana dilansir di laman Kemenag pada Kamis, 12 Oktober 2023 .

Melalui wakaf uang, kata dia, LKS PWU diharapkan dapat berkontribusi dalam memenuhi kebutuhkan masyarakat.

Disampaikan Waryono, pelaporan wakaf uang harus disampaikan secara berkala dan sesuai regulasi. Penguatan aspek syar’i dalam penerimaan dan pendistribusian wakaf uang juga perlu dilakukan.

“Wakaf belum sebaik zakat dalam pengelolaannya, padahal gerakan wakaf secara histori mendahului zakat. Saya berharap para bank syariah bersama-sama mempunyai proyek mercusuar supaya dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pesan Waryono.

Berikut daftar 42 LKS-PWU yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama:

1. Bank Mega Syariah
2. Bank BTN Syariah
3. BPD Jogya Syariah
4. Bank Syariah Bukopin
5. BPD Kalbar Syariah

6. BPD Jateng Syariah
7. BPD Jatim Syariah
8. BPD Sumut Syariah
9. Bank CIMB Niaga Syariah
10. BPD Sumsel & Babel Syariah

11. BPD Bank Jawa Barat Banten Syariah
12. BPD Kaltim dan Kaltara Syariah
13. Bank Panin Dubai Syariah
14. BPRS Harta Insan Karimah
15. BPD Kalimantan Selatan

16. Bank Danamon Indonesia
17. Bank Muamalat Indonesia
18. Bank Permata
19. BPRS Al Salaam Amal Salman
20. BPRS Mitra Amal Mulia

21. BPRS Bina Rahmah
22. Bank Syariah Indonesia
23. BPD Sumatera Barat
24. BPRS Bangun Drajat Warga
25. BPRS Lantabur Tebuireng

26. BPRS Barokah Dana Sejahtera
27. BPRS Way Kanan
28. Bank DKI Syariah
29. BPRS Bakti Makmur Indah
30. BPRS Hikmah Wakilah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: Kemenag go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Menyiapkan Dana Darurat untuk Generasi Milenial

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:49 WIB

Walau Gaji UMR, Kamu Bisa Beli Rumah. Begini Caranya

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:53 WIB

Tips Cerdas Investasi Rumah Ala Milenial. Biar Untung

Minggu, 24 November 2024 | 20:06 WIB

Terpopuler

X