Kamu bisa mencari tahu informasi terkait layanan KPR ini dengan mengunjungi website-website bank penyedia KPR.
Selain itu, kamu juga bisa menghubungi call center bank bersangkutan untuk mendapatkan informasi cicilan dengan suku bunga ringan. Carilah rumah dengan DP setidaknya 1% dari harga rumah, kemudian untuk suku bunganya pun pilih yang relatif kecil.
Masa tenor yang dipilih bisa turut mempengaruhi juga besaran cicilan hunian pilihanmu. Semakin lama tenor, maka cicilannya cenderung akan semakin ringan.
3. Memanfaatkan Rumah Subsidi
Selain KPR konvensional atau non-subsidi, terdapat juga layanan KPR bersubsidi. KPR subsidi merupakan program pemerintah yang bekerja sama dengan bank-bank penyedia KPR.
Tujuannya adalah untuk meringankan biaya pembelian rumah bagi masyarakat dengan penghasilan yang pas pasan. Dengan memanfaatkan rumah subsidi pemerintah ini, kamu bisa mendapatkan alternatif pilihan rumah dengan cicilan ringan.
Berdasarkan keputusan menteri dengan PUPR No. 242/KPTS/M/2020, rumah subsidi memiliki harga kisaran Rp150 juta-Rp219 juta. Untuk bisa mendapatkan informasi sekaligus mendaftar KPR subsidi, bisa dilakukan secara online.
Caranya adalah dengan mendownload aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep). Aplikasi ini adalah aplikasi yang dibuat oleh Kementerian PUPR.
Baca Juga: Sebelum Mengajukan KPR, Pahami Rumusan Jangka Waktunya
4. Mendatangi Pameran Properti
Melalui pameran properti, kamu juga bisa mencari tahu rumah dengan DP dan cicilan yang ringan. Ada banyak perusahaan yang mengadakan pameran properti.
Di sana kamu bisa mendapatkan informasi seputar promo hunian dari berbagai developer. (***)
Artikel Terkait
Hari Ulang Tahun ke-67, BCA Tawarkan Bunga KPR 2,67 Persen
Berlaku Hingga 30 April, Bank Mandiri Tawarkan Promo KPR Spesial Ramadan 2024
Sebelum Mengajukan KPR, Pahami Rumusan Jangka Waktunya
Sambut Ramadan, Bank BJB Tebar Promo Suku Bunga KPR dari 6,88 Persen
Penyaluran KPR Subsidi Dinilai Dukung Program Sejuta Rumah
Panduan Cicil Rumah Dengan KPR Supaya Terhidar dari Risiko Hukum. Simak Baik-Baik!