Jika kamu ingin mengajukan KPR Tanah atau yang disebut dengan Kredit Pemilikan Tanah (KPT), terdapat proses dan persyaratan yang Pins harus lengkapi seperti halnya KPR dan KPA. Berikut ini akan dibahas secara detail cara mengajukannya:
1. Syarat Pengajuan KPR Tanah
Syarat pengajuan KPR tanah atau KPT tidaklah jauh berbeda dengan KPR rumah atau KPA, Pins, seperti berikut ini:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki penghasilan tetap dengan masa kerja paling tidak selama 2 tahun.
- Usia maksimal 55 tahun (karyawan atau pegawai) dan usia 65 tahun (wiraswasta atau profesional)
- Membayar uang muka atau DP sekitar 30% dari harga tanah kavling dan rumah yang mendapat pembiayaan.
- Mengisi formulir dengan lengkap dan benar serta menyiapkan semua dokumen penunjangnya.
2. Menyiapkan Dokumen Pendukung
Sementara itu, terdapat beberapa dokumen pendukung:
- Salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), surat nikah, NPWP, dan dokumen kepemilikan agunan (SHM, PBB, dan IMB)
- Slip gaji asli dan rekening koran setidaknya 3 bulan terakhir.
- Pas foto 4 x 6 berwarna, siapkan beberapa lembar.
- Surat Keterangan (SK) kerja asli dari perusahaan.
- Apabila wirausaha, wajib melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan bukti transaksi finansial perusahaan.
3. Proses Pengajuan KPR Tanah
Lalu setelah menyiapkan persayaratan dan dokumen pendukung, bagaimana proses pengajuannya?
Langkah pertamanya, kamu perlu mendatangi Bank yang memiliki fasilitas kredit tanah. Bawalah dokumen yang telah disiapkan sebelumnya. Sesampainya di Bank, kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan Kredit Pemilikan Tanah.
Proses pengajuan ini akan diproses Bank selama 2 pekan hingga 1 bulan lamanya dengan melakukan verifikasi dan penilaian terhadap pengajuan tersebut. Hal penting yang perlu kamu ingat adalah pastikan tanah yang ingin kamu beli memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Jika kamu memutuskan membeli tanah girik, proses pengajuan KPRnya kemungkinan tidak disetujui oleh Bank.
Baca Juga: Risiko yang Akan Terjadi ketika Menunggak Cicilan KPR. Pahamilah Baik-Baik
Daftar Bank yang Menyediakan KPR Tanah
Tidak semua Bank memiliki program pemberian Kredit Pemilikan Tanah, hanya beberapa Bank saja yang memilikinya. Berikut ini beberapa Bank yang memiliki program Kredit Pemilikan Tanah:
1. Bank BNI
Artikel Terkait
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Bisa Manfaatkan 3 Jenis KPR Ini. Tenornya 30 Tahun
Begini Cara Mengajukan KPR BRI Dengan Jaminan Sertifikat Rumah
Begini Syarat dan Ketentuan KPR Untuk Karyawan Kontrak Melalui FLPP. Bonus Tips Jitunya
Inilah Dokumen yang Harus Diterima Setelah Akad Kredit KPR. Perhatikan Baik-Baik!
BRI Tawarkan KPR Green Financing Demi Komitmen Pada Ekonomi Hijau, Seperti Apa Konsepnya ?