Di satu sisi nasabah akan kehilangan rumahnya dan disisi lain ia juga akan menanggung kerugian finansial yang besar. Opsi sita dan lelang merupakan langkah terakhir yang ditempuh bank jika tidak ada lagi solusi lainnya.
Semisal setelah melalui beberapa perundingan dengan nasabah, pemberian SP, dan lain sebagainya tapi nasabah tetap tidak bisa melunasi pembayarannya atau enggan meneruskan KPR-nya lagi.
Penyitaan properti karena KPR macet dan gagal bayar ini sesuai dengan UU Hak Tanggungan, hal ini juga tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 1996.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai apa saja hak bank yang bisa dilakukan apabila debiturnya wanprestasi atau tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 20 ayat 1 UU Hak Tanggungan, salah satu hal yang bisa dilakukan oleh bank adalah menjual objek hak tanggungan terkait yang dalam hal ini berupa rumah/properti yang dibeli dengan KPR. Jadi, rumah yang angsurannya macet tadi akan disita oleh bank untuk kemudian dijual kembali lewat proses lelang.
Adanya Gugatan Kepada Nasabah
Bagaimana jika KPR macet? Selanjutnya, konsekuensi yang dapat terjadi adalah adanya gugatan kepada nasabah. Kondisi ini bisa terjadi jika hasil lelang rumah ternyata belum cukup untuk melunasi seluruh hutang nasabah.
Bank akan menuntut ganti rugi kepada nasabah untuk menutup sisa hutang berikut dengan bunganya.
Sebagai nasabah, kamu tentu akan rugi 2x. Pertama, kamu akan kehilangan rumah dan kedua masih harus membayar sisa hutang yang belum lunas. Oleh sebab itu, lakukan pertimbangan yang matang sebelum memutuskan untuk mengambil KPR. Jangan sampai hal seperti ini terjadi.
Melakukan Over Kredit
jutnya yakni melakukan over kredit. Cara ini bisa dibilang lebih baik dibandingkan cara 1 dan 2, melalui cara ini kamu juga tidak akan mengalami kerugian yang terlalu besar. Untuk langkah over kredit, ada beberapa opsi yang bisa kamu pilih.
Pertama, over kredit ke bank lain. Proses ini dilakukan dengan mengoper KPR dari Bank A ke Bank C yang dinilai punya kebijakan bunga lebih rendah dan sistem pembayaran yang lebih fleksibel.
Melalui cara ini, kamu bisa meneruskan KPR dengan bunga dan cicilan lebih rendah. Namun, cara ini tergolong sulit karena bagaimanapun juga kamu harus mencari bank (baru) yang bersedia melakukan over kredit.
Baca Juga: BRI Tawarkan KPR Green Financing Demi Komitmen Pada Ekonomi Hijau, Seperti Apa Konsepnya ?
Kedua, kamu bisa melakukan over kredit ke pembeli yang baru. Pembeli baru inilah yang akan meneruskan pembayaran cicilan rumahmu.
Artikel Terkait
Mengajukan KPR Tapi Masih Punya Pinjaman di Bank. Bisakah ?
Tips Memilih Bank Penyalur KPR Secara Tepat
Daftar Bunga KPR Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan BTN, Setelah BI Rate Naik
Begini Cara Mengajukan KPR BRI Dengan Jaminan Sertifikat Rumah
Begini Syarat dan Ketentuan KPR Untuk Karyawan Kontrak Melalui FLPP. Bonus Tips Jitunya