Pembeli rumah akan langsung meneruskan cicilan KPR dari pemilik lama. Akan tetapi, metode ini sangat berisiko karena tidak adanya perjanjian resmi yang melandasinya.
Melakukan KPR tanpa BI Checking memiliki risiko. Risiko ini terjadi karena cicilan tidak melibatkan pihak bank sebagai lembaga keuangan resmi.
Jika para debitur melakukan KPR tanpa peran dari pihak bank, maka surat-surat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memiliki kemungkinan harus diselesaikan lebih lanjut.
Untuk menghindari risiko yang ada, debitur dapat menghadirkan notaris untuk memastikan legalitas serta mengurus surat-surat rumah yang akan dibeli.(***)
Artikel Terkait
Begini Cara Mengajukan KPR BRI Dengan Jaminan Sertifikat Rumah
Begini Syarat dan Ketentuan KPR Untuk Karyawan Kontrak Melalui FLPP. Bonus Tips Jitunya
Inilah Dokumen yang Harus Diterima Setelah Akad Kredit KPR. Perhatikan Baik-Baik!
BRI Tawarkan KPR Green Financing Demi Komitmen Pada Ekonomi Hijau, Seperti Apa Konsepnya ?
Risiko yang Akan Terjadi ketika Menunggak Cicilan KPR. Pahamilah Baik-Baik