Senin, 22 Desember 2025

Waspadai Penipuan, Begini Cara Pengajuan KPR Agar Aman

Photo Author
- Senin, 14 Oktober 2024 | 15:43 WIB
ilustrasi pengajuan KPR (www.maybank.co.id)
ilustrasi pengajuan KPR (www.maybank.co.id)

5. Tunggu Proses Verifikasi dan Appraisal KPR 

Cara kredit KPR kelima adalah menunggu proses pengecekan oleh bank. Seperti yang sudah kita bahas pada poin sebelumnya, bank akan melakukan proses pengecekan kredit nasabah untuk memastikan bahwa calon nasabah berhak menerima kredit. Bank juga akan melakukan proses appraisal. 

Khusus untuk developer yang bekerja sama dengan bank, sebelumnya bank tentu sudah melakukan proses appraisal dan pengecekan legalitasnya sehingga prosesnya lebih mudah. Beberapa developer & bank bahkan membebaskan biaya appraisal pada para konsumennya.

Jadi, calon nasabah bisa hemat biaya appraisal yang nilainya tentu tidak sedikit.

Kalau sudah lolos proses verifikasi, bank akan menyetujui pinjaman KPR yang diajukan. Kamu akan menerima Surat Persetujuan Kredit (SP3K) yang berisi detail mengenai jumlah pinjaman, suku bunga, tenor kredit, dan S&K kredit lainnya. 

6. Akad Kredit 

Cara kredit KPR keenam adalah proses finalnya atau akad kredit. Akad kredit merupakan peresmian atas kredit yang berjalan. Ditandai dengan penandatanganan SP3K oleh nasabah dan bank dihadapan notaris dan saksi-saksinya. Begitu akad kredit dilakukan, maka proses KPR akan mulai berjalan. Begitu, sertifikat rumah keluar (untuk rumah baru) maka akan dijadikan jaminan oleh pihak bank. 

7. Lakukan Kewajiban Pembayaran KPR Sampai Lunas 

Setelah cara kredit KPR yakni tandatangan akad kredit selesai, kewajiban pembayaran cicilan KPR-mu sudah resmi berjalan. Selalu lakukan pembayaran tepat waktu ya, sesuai dengan isi pada SP3K.

Cicilan KPR memang merupakan cicilan yang nilainya besar dan tenornya pun juga sangat panjang. Oleh sebab itu, pastikan bahwa kamu selalu menyiapkan dana darurat ya. 

8. Ambil Jaminan KPR di Bank Begitu Lunas

Setelah cara kredit KPR selesai kamu lakukan, dan cicilannya berhasil kamu lunasi maka langkah selanjutnya adalah mengambil jaminan sertifikat di bank.

Pihak bank akan memberikan surat keterangan lunas dan memberikan sertifikat kepemilikan rumah. Hal ini sekaligus menandai berakhirnya kewajiban KPR yang kamu lakukan.  (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: GRAHAMEDIA.ID, brighton.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Risiko Menggunakan Joki KPR, Waspadalah!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:20 WIB

Cara Jitu Mengajukan KPR Tanpa Melalui BI Checking

Selasa, 7 Januari 2025 | 10:40 WIB

Terpopuler

X